
JAKARTA – Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia telah mengeluarkan sertifikat hak paten untuk Pemerintah Kabupaten Lampung Barat sebagai pemilik motif kain celugam.
Celugam, jenis kain yang menjadi warisan budaya berharga dari Kabupaten Lampung Barat, Provinsi Lampung, memegang peranan penting sebagai identitas budaya yang kaya makna dan nilai.
Kain celugam tidak hanya menjadi elemen utama dalam kehidupan sehari-hari masyarakat Lampung Barat, tetapi juga memiliki peran dalam upacara adat.
Dahulu, kain ini sering digunakan dalam berbagai ritual, seperti sebagai alas kasur berlapis untuk para tokoh adat dalam upacara.
Bahkan, dalam tradisi kerajaan Sekala Brak, tumpukan kasur atau singgasana Kerajaan yang dikenal sebagai “pudak palsu” juga dilapisi dengan celugam, memiliki tingkatan yang sesuai dengan gelar pemakainya.
Setiap motif celugam pada tempat duduk memiliki karakteristik dan makna tertentu, dengan kombinasi warna merah, orange, hitam, dan putih yang membentuk pola yang unik seperti puttut manggus, apipon, cumcok, kekeris, dan lalamban. Proses pembuatannya sering melibatkan teknik patchwork atau penyambungan kain segitiga.
Celugam tidak hanya digunakan sebagai bagian pakaian tradisional, tetapi juga telah berkembang menjadi berbagai produk sehari-hari seperti sarung bantal kursi, taplak meja, tatakan gelas, pembungkus galon air, kotak tisu, tas, dan berbagai produk lainnya.
Pemberian sertifikat hak paten oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual menegaskan pentingnya menjaga dan mengembangkan kain celugam sebagai salah satu aset budaya Indonesia yang berharga.
Kreativitas dalam penggunaan celugam, baik dalam konteks tradisional maupun modern, dianggap sebagai langkah positif untuk melestarikan dan mempromosikan kain ini kepada masyarakat secara luas.




