
WARGA ibukota merespons positif program wajib belajar malam (WBM) bagi pelajar SD sampai SLA yang dicanangkan saat Joko Widodo menjabat gubernur DKI Jakarta melalui Peraturan Gubernur Nomor 22 tahun 2014.
Jajak pendapat Litbang Kompas akhir Maret lalu (Kompas, 14/5) menyebutkan, 62 persen warga setuju WBM, dan separuh dari mereka yang setuju menilai, WBM dapat mengendalikan penyimpangan pergaulan pelajar seperti tawuran, membolos atau keluyuran di malam hari.
Kehadiran WBM sebenarnya sudah dipayungi Peraturan Daerah Nomor 8 tahun 2006, namun akibat minimnya sosialisasi kepada warga, kebijakan ini tidak berjalan mulus, bahkan seolah-olah dilupakan orang.
Pada pasal 7 ayat 3 Perda Nomor 8/2006 diatur kewajiban bagi orang tua untuk mendidik anaknya di rumah masing-masing setiap hari antara pukul 19.00 sampai 21.00.
Selama WBM, pelajar tidak diizinkan menonton televisi atau keluyuran di luar rumah, sedangkan tempat belajar ditetapkan di rumah, balai warga, pusat belajar masyarakat, sarana ibadah.
Sebanyak 34 persen dari 460 responden (berusia minimal 17 tahun), juga setuju bahwa malam hari adalah waktu yanga tepat bagi siswa untuk belajar dan tujuh persen lagi menilai, anjuran tersebut bisa dijadikan sarana mendisiplinkan pelajar.
Namun demikian, 35 persen responden tidak setuju WBM dan hampir separuhnya (45 persen) menilai, kewajiban itu bisa menganggu aktivitas lain, misalnya waktu istirahat atau menyalurkan hobi atau bakat anak.
Sekitar sepertiga (38 persen) dari yang tidak setuju dengan WBM menganggap jadwal belajar bukan hal yang dipaksakan. Pelajar seharusnya bertanggungjawab pada dirinya untuk menentukan jadwal belajar di luar jam sekolah, sementara sebagian menganggap, belajar malam malah bisa membuat lelah.
Berbagai upaya dilakukan Pemprov DKI Jakarta untuk menggalakkan WBM melalui penyebaran stiker, pemasangan spanduk tentang WBM, larangan menonton TV dan menggunakan gawai.
WBM salah satu upaya mencerdaskan bangsa, namun banyak “PR” yang harus dibuat Pemprov DKI Jakarta agar pelaksanaannya lebih efektif.
Tidak seluruh rumah di ibukota merupakan tempat yang layak, apalagi nyaman untuk belajar, misalnya karena ukurannya yang sempit sehingga dijadikan ruang serbaguna untuk berbagai peruntukan dalam satu keluarga, mulai dari yang balita sampai angggota keluarga lansia.
Untuk itu, diperlukan ruang-ruang belajar, mungkin di Ruang Publik Terbuka Ramah Anak (RPTRA) yang sudah dibangun Gubernur Basuki Tjahaja Purnama di berbagai lokasi di ibukota untuk digunakan sebagai tempat belajar.
Gubernur terpilih, Anies Baswedan mungkin bisa membangun perpustakaan-perpustakaan atau tempat belajar di tiap kelurahan yang lengkap dengan peralatan belajar-mengajar seperti komputer, papan tulis, buku-buku referensi.
Di tempat belajar, akan lebih lengkap lagi jika disediakan relawan atau guru untuk membantu siswa yang kesulitan membuat PR atau menangkap suatu mata pelajaran.
Mencegah Siswa Keluyuran di Malam Hari
WARGA ibukota merespons positif program wajib belajar malam (WBM) bagi pelajar SD sampai SLA yang dicanangkan saat Joko Widodo menjabat gubernur DKI Jakarta melalui Peraturan Gubernur Nomor 22 tahun 2014.
Jajak pendapat Litbang Kompas akhir Maret lalu (Kompas, 14/5) menyebutkan, 62 persen warga setuju WBM, dan separuh dari mereka yang setuju menilai, WBM dapat mengendalikan penyimpangan pergaulan pelajar seperti tawuran, membolos atau keluyuran di malam hari.
Kehadiran WBM sebenarnya sudah dipayungi Peraturan Daerah Nomor 8 tahun 2006, namun akibat minimnya sosialisasi kepada warga, kebijakan ini tidak berjalan mulus, bahkan seolah-olah dilupakan orang.
Pada pasal 7 ayat 3 Perda Nomor 8/2006 diatur kewajiban bagi orang tua untuk mendidik anaknya di rumah masing-masing setiap hari antara pukul 19.00 sampai 21.00.
Selama WBM, pelajar tidak diizinkan menonton televisi atau keluyuran di luar rumah, sedangkan tempat belajar ditetapkan di rumah, balai warga, pusat belajar masyarakat, sarana ibadah.
Sebanyak 34 persen dari 460 responden (berusia minimal 17 tahun), juga setuju bahwa malam hari adalah waktu yanga tepat bagi siswa untuk belajar dan tujuh persen lagi menilai, anjuran tersebut bisa dijadikan sarana mendisiplinkan pelajar.
Namun demikian, 35 persen responden tidak setuju WBM dan hampir separuhnya (45 persen) menilai, kewajiban itu bisa menganggu aktivitas lain, misalnya waktu istirahat atau menyalurkan hobi atau bakat anak.
Sekitar sepertiga (38 persen) dari yang tidak setuju dengan WBM menganggap jadwal belajar bukan hal yang dipaksakan. Pelajar seharusnya bertanggungjawab pada dirinya untuk menentukan jadwal belajar di luar jam sekolah, sementara sebagian menganggap, belajar malam malah bisa membuat lelah.
Berbagai upaya dilakukan Pemprov DKI Jakarta untuk menggalakkan WBM melalui penyebaran stiker, pemasangan spanduk tentang WBM, larangan menonton TV dan menggunakan gawai.
WBM salah satu upaya mencerdaskan bangsa, namun banyak “PR” yang harus dibuat Pemprov DKI Jakarta agar pelaksanaannya lebih efektif.
Tidak seluruh rumah di ibukota merupakan tempat yang layak, apalagi nyaman untuk belajar, misalnya karena ukurannya yang sempit sehingga dijadikan ruang serbaguna untuk berbagai peruntukan dalam satu keluarga, mulai dari yang balita sampai angggota keluarga lansia.
Untuk itu, diperlukan ruang-ruang belajar, mungkin di Ruang Publik Terbuka Ramah Anak (RPTRA) yang sudah dibangun Gubernur Basuki Tjahaja Purnama di berbagai lokasi di ibukota untuk digunakan sebagai tempat belajar.
Gubernur terpilih, Anies Baswedan mungkin bisa membangun perpustakaan-perpustakaan atau tempat belajar di tiap kelurahan yang lengkap dengan peralatan belajar-mengajar seperti komputer, papan tulis, buku-buku referensi.
Di tempat belajar, akan lebih lengkap lagi jika disediakan relawan atau guru untuk membantu siswa yang kesulitan membuat PR atau menangkap suatu mata pelajaran.




