Mengenal Jenis-Jenis Wakaf dalam Islam

Ilustrasi wakaf. (Foto: Ist)

JAKARTA – Apa yang pertama kali terpikirkan ketika mendengar kata wakaf? Apakah masih beranggapan bahwa wakaf adalah tanah makam atau bangunan masjid?

Dan, apa saja manfaat wakaf dan jenis-jenis wakaf? Mari simak ulasan berikut.

Salah satu ibadah yang amalannya tidak akan terputus bahkan setelah seseorang tersebut meninggal adalah wakaf. Bagi umat Islam, istilah wakaf tentu sudah tidak asing lagi. Wakaf sering disamakan dengan ibadah sedekah.

Wakaf merupakan istilah dari bahasa Arab yaitu ‘waqf’. Istilah tersebut secara bahasa jika diterjemahkan artinya penahanan atau larangan atau menyebabkan sesuatu berhenti.

Sedangkan menurut Undang-Undang nomor 41 tahun 2004, wakaf adalah perbuatan hukum wakif, si pemberi wakaf, untuk memisahkan dan/atau menyerahkan sebagian harta benda miliknya untuk dimanfaatkan selamanya atau untuk jangka waktu tertentu sesuai dengan kepentingannya guna untuk keperluan ibadah dan/atau kesejahteraan umum menurut syariah.

Secara umum, wakaf harus memenuhi beberapa hal utama yaitu yang memberikan wakaf dan pengelola harta wakaf harus mengalokasikan untuk amal kebaikan.

Selain itu, pemberian wakaf harus bertujuan untuk beramal kepada penerima atau kelompok yang jelas. Lalu, apa saja jenis-jenis wakaf? Berikut ini diantaranya:

1. Berdasarkan Peruntukan

  • Wakaf ahli (wakaf Dzurri/wakaf ’alal aulad) yaitu wakaf yang diperuntukkan bagi kepentingan dan jaminan sosial dalam lingkungan keluarga, dan lingkungan kerabat sendiri.
  • Wakaf khairi (kebajikan) adalah wakaf yang secara tegas untuk kepentingan agama (keagamaan) atau kemasyarakatan (kebajikan umum).

2. Berdasarkan Jenis Harta

  • Benda tidak bergerak:
  1. Hak atas tanah: Hak milik, strata title, HGB/HGU/HP.
  2. Bangunan atau bagian bangunan atau satuan rumah susun.
  3. Tanaman dan benda lain yang berkaitan dengan tanah.
  4. Benda tidak bergerak lain.
  • Benda bergerak selain uang, terdiri dari:
  1. Benda dapat berpindah.
  2. Benda dapat dihabiskan dan yang tidak dapat dihabiskan.
  3. Air dan Bahan Bakar Minyak.
  4. Benda bergerak karena sifatnya yang dapat diwakafkan.Benda bergerak selain uang.
  5. Surat berharga.
  6. Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI).
  7. Hak atas benda bergerak lainnya.
  • Benda bergerak berupa uang
  1. Wakaf tunai, cash waqf

3. Berdasarkan Waktu

  • Muabbad, wakaf yang diberikan untuk selamanya.
  • Mu’aqqot, wakaf yang diberikan dalam jangka waktu tertentu.

4. Berdasarkan Penggunaan Harta yang Diwakafkan

  • Ubasyir/dzati; harta wakaf yang menghasilkan pelayanan masyarakat dan bisa digunakan secara langsung seperti madrasah dan rumah sakit) .
  • Mistitsmary, yaitu harta wakaf yang ditujukan untuk penanaman modal dalam produksi barang-barang dan pelayanan yang dibolehkan syara’ dalam bentuk apapun kemudian hasilnya diwakafkan sesuai keinginan pewakaf. (zakat.or.id)
Advertisement