JAKARTA – Kelainan seksual atau parafilia adalah kondisi di mana seseorang memiliki ketertarikan seksual yang tidak biasa, menyimpang, atau melibatkan objek, situasi, atau aktivitas yang tidak lazim menurut norma masyarakat.
Parafilia mencakup berbagai bentuk, mulai dari fetish hingga perilaku ekstrem seperti sadomasokisme atau voyeurisme. Kelainan ini dianggap sebagai gangguan apabila menyebabkan tekanan psikologis atau mengganggu aspek penting kehidupan, seperti sosial, pekerjaan, atau keseharian.
Orang yang mengalami kelainan seksual seringkali memiliki dorongan seksual yang sangat kuat dan berulang, yang dapat memengaruhi kehidupan mereka dan orang lain serta berpotensi menimbulkan masalah hukum.
Meskipun penyebab pastinya belum diketahui, beberapa faktor diduga berperan, seperti pengalaman traumatis di masa kecil, kondisi keluarga yang tidak harmonis, gangguan mental, dan eksposur terhadap aktivitas seksual di usia dini.
Menurut American Psychiatric Association (APA), kelainan seksual adalah gangguan yang memicu perilaku seksual tidak biasa yang berpotensi merugikan orang lain atau melanggar norma sosial dan hukum.
Beberapa kategori kelainan seksual meliputi fetishisme (ketertarikan pada objek tertentu), ekshibisionisme (memamerkan alat kelamin tanpa izin), voyeurisme (mengintip orang tanpa sepengetahuan mereka), dan pedofilia (ketertarikan seksual terhadap anak-anak).
Ciri-ciri kelainan seksual dapat dikenali melalui perilaku berulang, tekanan mental, ketidakmampuan mengendalikan dorongan seksual, serta keterlibatan orang lain tanpa persetujuan.
Penanganan kelainan seksual melibatkan terapi perilaku kognitif untuk membantu individu mengubah pola pikir dan perilaku, serta penggunaan obat-obatan untuk menekan dorongan yang berlebihan.
Diagnosis biasanya dilakukan oleh dokter atau psikolog berdasarkan riwayat perilaku pasien dan dampaknya terhadap kehidupan mereka. Dengan perawatan yang tepat, kondisi ini dapat dikelola untuk membantu penderita menjalani kehidupan yang lebih baik.