Mengenal Pengelolaan Wakaf di Arab Saudi

Ilustrasi Wakaf. (Foto: Ist)

JAKARTA – Arab Saudi, atau Kerajaan Arab Saudi, adalah negara yang terletak di Jazirah Arab. Negara ini beriklim gurun dan sebagian besar wilayahnya terdiri dari padang pasir, dengan gurun pasir terbesar adalah Rub Al Khali. Dalam bahasa Arab, padang pasir disebut sahara.

Arab Saudi dikenal sebagai tempat kelahiran Nabi Muhammad SAW serta sebagai tempat tumbuh dan berkembangnya agama Islam. Oleh karena itu, bendera Arab Saudi memuat dua kalimat syahadat yang berarti “Tidak ada tuhan selain Allah dan Nabi Muhammad adalah utusan-Nya”.

Secara ekonomi, kekayaan besar yang diperoleh dari minyak sangat membantu peran dan kekuatan keluarga Kerajaan Saudi baik di dalam maupun luar negeri.

Dahulu, wilayah ini adalah wilayah perdagangan, terutama di kawasan Hijaz antara Yaman, Makkah, Madinah, Damaskus, dan Palestina.

Pertanian saat itu dikenal dengan perkebunan kurma dan gandum serta peternakan yang menghasilkan daging dan susu beserta olahannya. Saat ini, sistem pertanian terpadu digalakkan untuk meningkatkan hasil pertanian.

Industri di Arab Saudi umumnya bertumpu pada sektor minyak bumi dan petrokimia, terutama setelah ditemukannya sumber minyak pada 3 Maret 1938.

Selain itu, untuk mengatasi kesulitan sumber air, selain mengandalkan sumber air alami (oase), juga didirikan industri desalinasi air laut di kota Jubail.

Seiring dengan pertumbuhan ekonomi, kota-kota di wilayah ini tumbuh dan berkembang. Selain kota suci Makkah dan Madinah, kota-kota terkenal lainnya adalah Riyadh sebagai ibu kota kerajaan, Dammam, Dhahran, Khafji, Jubail, Tabuk, dan Jeddah.

Pengelolaan Wakaf di Arab Saudi

Pengelolaan wakaf di Arab Saudi dipegang oleh lembaga khusus yang disebut Majelis Tinggi Wakaf. Majelis ini diketuai oleh Menteri Haji dan Wakaf.

Anggota Majelis Tinggi Wakaf terdiri dari wakil Kementerian Haji dan Wakaf, ahli hukum Islam dari Kementerian Kehakiman, wakil Kementerian Keuangan dan Ekonomi, Direktur Kepurbakalan, serta tiga anggota dari kalangan cendekiawan dan wartawan.

Kementerian Haji dan Wakaf memiliki tanggung jawab untuk mengembangkan dan mengarahkan wakaf sesuai dengan syariat Islam dan amanat dari wakif.

Kementerian ini juga membuat peraturan untuk Majelis Tinggi Wakaf. Pemerintah menunjuk nazir yang bertugas membuat perencanaan pengelolaan dan pengembangan harta wakaf.

Dilansir dari tabungwakaf.com, Majelis Tinggi Wakaf mempunyai kewenangan antara lain:

  • Melakukan pendataan wakaf serta menentukan cara-cara pengelolahannya .
  • Menenentukan langkah-langkah umum untuk menanam modal, pengembangan dan peningkatan harta wakaf.
  • Mengetahui kondisi wakaf yang ada.
  • Membelanjakan harta wakaf untuk kebijakan menurut syarat-syarat yang telah ditetapkan oleh wakif dan sesuai syariat islam.
  • Menetapkan anggaran tahunan demi kelangsungan wakaf dan mendistribusikan hasil pengembangan harta wakaf tersebut menurut pertimbangan-pertimbangan tertentu.
  • Menggambarkan wakaf secara produktif dan mengumumkan hasil wakaf yang sudah dikeluarkan oleh pemerintah.

Aset Wakaf

Aset wakaf di Arab Saudi beragam bentuknya, termasuk hotel, tanah, rumah untuk penduduk, toko, kebun, dan tempat ibadah. Beberapa dari harta wakaf tersebut diwakafkan untuk dua kota suci, yaitu Makkah dan Madinah.

Pemanfaatan utama hasil wakaf adalah memperbaiki dan membangun aset wakaf yang ada, dengan tujuan agar wakaf tetap lestari tanpa mengabaikan syarat-syarat yang diajukan oleh wakif.

Proyek pengembangan wakaf lainnya yang diutamakan termasuk pembangunan perumahan penduduk di sekitar Masjid Nabawi.

Di kota ini juga dibangun toko-toko dan tempat perdagangan untuk membantu keperluan jamaah haji dan peziarah yang datang ke Madinah.

Model pembangunan dan penggunaan wakaf seperti ini membuat harta wakaf menjadi produktif dan memberikan kontribusi besar bagi pembangunan ekonomi umat Islam.

Advertisement

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here