
ANOMALI atau ketidaklaziman dalam proses pembelian helikopter AgustaWestland AW 101 oleh TNI-AU diharapkan terkuak tuntas termasuk inisiator atau aktor utama di balik kasus yang mencoreng muka institusi militer RI itu.
Selain menciptakan persepsi publik mengenai buruknya koordinasi antarinstitusi pemerintah, kasus ini juga berpotensi menimbulkan kerugian bagi negara sekitar Rp220 milyar.
Pusat Polisi Militer TNI menetapkan Marsekal Muda SB yang dalam kasus ini menjabat Asisten Perencanaan Kastaf TNI AU sebagai tersangka baru, menyusul Marsekal Pertama FA (pejabat pembuat komitmen), Kolonel FTS (kepala unit pelayanan dan pengadaan), Letkol WW (pejabat pemegang kas) dan Pelda SS (staf pemegang kas).
SB dianggap bertanggungjawab atas proses pengadaan helikopter yang tidak mengikuti aturan atau melanggar Pasal 103 KUHP Militer yakni kejahatan terhadap tindak ketaatan.
“SB hanya bagian inisiator, sedangkan inisiator utama sudah bisa diduga, tinggal mengumpulkan saksi dan barang bukti, sehingga jika ditetapkan sebagai tersangka, sah secara hukum , “ kata Dan Puspom TNI Mayjen Dodik Wijanarko dalam jumpa pers di Denpasar, Bali , Jumat lalu (3/8).
“Sudah kelihatan bayang-bayang, siapa inisiatornya, “ tutur Dodik seraya menyiratkan bahwa sesuai dengan hirarki militer, bakalan ada oknum-oknum lebih senior lagi yang akan diminta pertanggungjawabannya.
Intinya, SB memerintahkan bawahannya untuk tetap melanjutkan usulan pengadaan heli AW101 kendati sudah ditolak dua kali dan diminta dihentikan oleh Presiden Joko Widodo karena heli kepresidenan Super Puma SA 332 yang ada masih dianggap cukup baik.
SB bisa dikenakan pasal 126 KUHP Militer karena dianggap telah mempengaruhi bawahannya untuk mengabaikan perintah yang dinilai sangat prinsip dan juga melanggar Pasal 2 Ayat 1 atau Pasal 3 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat 1 KUHP.
KPK ikut usut
Puspom TNI berbagi peran dengan KPK yang akan memeriksa saksi-saksi dari kalangan sipil yakni Direktur PT Lejardo Bennyanto Sutjiadi dan Direktur PT Karsa Cipta Gemilang Azra Muharman, sedangkan tersangka Direktur PT Diratama Jaya Mandiri Irfan Kurnia Saleh sudah diperiksa sebelumnya.
Irfan diduga mengatur dan mengendalikan proses tender sehingga dimenangkan oleh perusahaan yang dipimpinnya.
Wacana pengadaan heli kepresidenan muncul di penghujung 2015, bahkan saat itu TNI-AU terkesan telah menentukan pilihan pada AW 101 yang akan dioperasikan oleh Skadron 45 VVIP TNI AU, berpangkalan di Halim Perdanakusuma, Jakarta.
Kepala Staf TNI AU saat itu Marsekal Agus Supriatna berkilah, yang ditolak sebelumnya adalah pengadaan heli kepresidenan, bukan heli SAR tempur dan pengangkut pasukan yang diusulkan kemudian.
Penegasan KSAU tersebut disampaikan berkaitan dengan tersebarnya foto helikopter AW 101 berlogo TNI AU yang sedang melakukan terbang perdana dari kawasan pabrik pesawat itu di Yeofil, Inggeris, 19 Desember 2016.
Usulan baru TNI AU untuk pembelian heli tempur dan angkut pasukan pada Kemenhan itu pun kemudian juga ditolak oleh Komite Kebijakan Industri Pertahanan (KKIP).
Alasannya, berdasarkan UU Industri Pertahanan Pasal 43 Ayat 5, impor hanya dimungkinkan untuk alutsista yang belum bisa diproduksi di dalam negeri, harus dengan alih teknologi, sistem imbal beli, offset serta alutsista dengan kandungan lokal di bawah 85 persen.
Persyaratan lainnya, menurut Kabid Perencanaan KKIP, M. Said Didu, pembelian dari negara lain (untuk alutsista yang belum bisa diproduksi sendiri) juga melalui jalur antarpemerintah (G to G) .
Ditolak Presiden dan Kemenhan
Selain dari presiden dan Kemenham melalu rekomendasi KKIP, penolakan pengadaan AW 101 juga ditegaskan dalam surat Panglima TNI kepada TNI AU berisi instruksi pembatalan kontrak yang sudah ditandatangani TNI AU sebelumnya.
Namun lagi-lagi KSAU saat itu Ade Supriatna berkilah, dana pembelian AW 101bersumber dari anggaran 2015, sehingga dengan demikian, tidak ada kaitannya dengan surat yang dilayangkan oleh Panglima TNI.
Helikopter AW101 dirancang dengan kombinasi teknologi mutakhir, dilengkapi peralatan, sistem keamanan dan kenyamanan sesuai era-nya, digerakkan oleh tiga mesin GECT7-8E turboshaft dengan Sistem Kontrol Digital Penuh (FADEC).
| Interior bisa diperluas bagi layanan VVIP, dilengkapi keamanan sistem komunikasi dan proteksi balistik serta sistem pertahanan diri termasuk radar, laser , infra merah dan peringatan serangan Rudal (Missile Approach Warning System (MAWS).
W 101 yang diproduksi sejak 1990 dan digunakan oleh Inggeris, Itali, Denmark, Pasukan Bela Diri Jepang dan Kanada mampu mengangkut 18 orang termasuk tiga awak, berkecepatan 145 knot per jam dan dibandrol seharga 55 juta dolar AS atau sekitar Rp742,5 milyar. Harga AW101 relatif mahal, misalnya disbanding heli kepresidenan yang masih digunakan oleh Skadron 45, Super Puma AS332 (sekitar 15,5 juta dolar AS per unit atau sekitar Rp209 milyar) dan EC 725 Cougar (Super Puma Mark II) 40 juta dolar AS atau sekitar Rp540 milyar. Pengusutan tuntas skandal yang memalukan institusi militer RI ini diharapkan berhasil menguak aktor atau inisiator utamanya. Publik menanti!
|
||||||||
,




