
MENTERI Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan, rencana redenominasi rupiah dari Rp 1.000 menjadi Rp 1 adalah domain bank sentral (BI), dan tak akan dilakukan dalam waktu dekat.
“Itu sepenuhnya urusan bank sentral, di sini, ya Bank Indonesia, dan kebijakan itu tidak akan dilakukan dalam waktu dekat, apalagi pada 2026, “ ujar Purbaya di kampus Universitas Erlangga, Surabaya, Senin (10/11).
Mantan bos Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) itu menyebutkan, redenominasi adalah kebijakan Bank Indonesia, dan dia nanti akan diterapkan sesuai kebutuhan pada waktunya.
Dia kembali menegaskan kebijakan redenominasi bukan urusan Menteri Keuangan. Purbaya menekankan redenominasi adalah ranah kerja Bank Indonesia.
“Saya nggak tahu itu, bukan (urusan) Menteri Keuangan, tapi urusan bank sentral. Kan bank sentral udah kasih pernyataan tadi kan. Jadi, jangan gue yang digebukin terus,” pungkas Purbaya.
PMK No. 70/2025
Wacana mengubah Rp 1.000 menjadi Rp 1 muncul usai Purbaya merilis Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 70 Tahun 2025 tentang Rencana Strategis Kementerian Keuangan Tahun 2025-2029.
PMK 70/2025 ditetapkan 10 Oktober 2025 dan diundangkan pada 3 November 2025. Salah satu isi beleid tersebut adalah penyusunan RUU tentang Perubahan Harga Rupiah yang ditarget selesai pada 2026 atau 2027.
Sementara Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi juga menyatakan belum ada rencana apapun soal redenominasi.
Bahkan Prasetyo menyatakan penyederhanaan Rp 1.000 jadi Rp 1 masih sangat jauh untuk dilakukan. “Belum lah. Masih jauh,” kata Prasetyo singkat ketika ditanya soal bagaimana rencana pemerintah untuk melakukan redenominasi, di Kompleks Istana Kepresidenan, Senin.
Pernyataan Menko Perekonomian
Sementara itu, Menko Perekonomian Airlangga Hartarto juga mengaminai, pembahasan redenominasi memang kemungkinan tidak akan dilakukan dalam waktu dekat.
“Ya, tidak dalam waktu dekat,” katanya singkat ditemui di Kompleks Istana Kepresidenan.
Menurut dia, wacana soal redeominasi tersebut belum dibahas secara internal oleh pmerintah walau Permenkeunya sudah dirilis, dan belum ada rencana sama sekali untuk membahasnya.
Sedangkan Komisi XI DPR RI mengingatkan rencana redenominasi rupiah memerlukan perencanaan yang komprehensif agar tidak menimbulkan kebingungan masyarakat.
Pemerintah dinilai perlu menyusun peta jalan yang jelas, termasuk tahap transisi dari uang lama ke uang baru.
DPR siap bahas RUU Redenominasi
Sementara itu, Ketua Komisi XI DPR RI Mukhamad Misbakhun mengatakan pihaknya siap membahas RUU Redenominasi Rupiah jika diminta pemerintah, karena hal ini dianggap sebagai bagian dari modernisasi sistem keuangan nasional.
“Pada prinsipnya, kami menyambut baik rencana redenominasi ini. Kami siap membahasnya sepanjang seluruh aspek teknis, transisi dan kesiapan publik telah dipertimbangkan dan dipersiapkan secara matang,” ujar Misbakhun dalam keterangan tertulis, Selasa (11/11).
Selain lebih ringkas dan juga mendongkrak kredibilitas rupiah, meurut catatan, kebijakan redenominasi juga dianggap cukup ampuh untuk menarik uang yang disembunyikan para koruptor.
Dengan diumumkannya pengubahan Rp1.000 menjadi Rp1, dan ditentukan tenggat waktunya, maka uang-uang haram dengan denominasi lama yang disimpan harus ditukarkan, jika tidak bakal hangus. (detik.com/ns)




