Menkomdigi: Roblox dan Youtube Belum Patuhi PP Tunas

JAKARTA, KBKNEWS.id – Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid menyatakan bahwa dari delapan platform digital yang diminta mematuhi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2025 atau PP Tunas, masih ada dua platform yang belum memenuhi ketentuan, yakni Roblox dan YouTube.

PP Tunas mengatur pelindungan anak dalam penggunaan sistem elektronik, termasuk pembatasan akses media sosial bagi anak di bawah usia 16 tahun.

Sejauh ini, enam platform seperti X, Bigolive, Instagram, Facebook, Threads, dan TikTok dinilai telah mematuhi aturan tersebut.

Meutya menjelaskan, pihaknya masih terus menjalin komunikasi dengan Roblox dan YouTube, baik secara formal maupun informal, guna memastikan keduanya segera memenuhi kewajiban yang ditetapkan dalam regulasi tersebut.

Untuk Roblox, meski telah melakukan sejumlah penyesuaian global, termasuk menghadirkan fitur Roblox Kids bagi pengguna usia 5–12 tahun dengan pembatasan konten, pemerintah menilai langkah tersebut belum cukup.

Salah satu sorotan utama adalah masih adanya potensi komunikasi dengan orang tak dikenal, yang dinilai berisiko bagi anak.

“Walaupun sudah ada penyesuaian, kami belum bisa menyatakan Roblox patuh terhadap PP Tunas,” kata Meutya.

Sementara itu, YouTube telah menerima sanksi administratif berupa surat teguran pertama. Pemerintah masih menunggu langkah konkret dari platform milik Google tersebut untuk mematuhi aturan secara penuh.

Meutya menyoroti bahwa meskipun YouTube mulai mencantumkan batas usia “mungkin 16 tahun”, hal itu belum memenuhi standar hukum di Indonesia.

“Dalam regulasi, tidak ada istilah ‘mungkin’. Harus jelas dan tegas,” ujarnya.

Pemerintah menegaskan akan terus mendorong kepatuhan penuh dari seluruh platform digital demi memastikan perlindungan anak di ruang digital dapat berjalan optimal.

Advertisement

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here