JAKARTA – Menamnggapi vonis hukuman mati pada salah satu tersangka pemerkosaan dan pembunuhan Yyuyun, Menteri Sosial (Mensos) Khofifah Indar Parawansa menilai bahwa vonis tersebut menjadi bagian dari pemberatan hukuman.
“Mungkin hakim melihat bahwa pelaku ini sudah memenuhi item yang memang memungkinkan jatuhnya pemberatan hukuman,” katanya di Jakarta, Jumat (30//2016).
Khofifah menjelaskan, dalam aturan Perppu nomor 1 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak mengatur tentang pemberatan hukuman dan penambahan hukuman.
Pemberatan hukuman berupa hukuman mati dan hukuman penjara seumur hidup, sedangkan penambahan hukuman berupa kebiri kimiawi, pemasanganchip pemantau lokasi dan publikasi identitas pelaku.
Menurutnya vonis hukuman mati dilihat dari dua sisi, yaitu sisi pelaku dan sisi korban. Misalnya, ketika pelaku melakukan tindak pidana secara bersama-sama, atau tindakan pelaku dengan sadisme atau korban sampai meninggal dunia.
Sementara menanggapi ke empat terpidana dewasa lainnya yang divonis 20 tahun penjara, menurut Khofifah, hal itu tentunya berdasarkan pertimbangan hakim dan juga bukti-bukti di persidangan.
Diketahui Majelis Hakim Pengadilan Negeri Rejanglebong, Provinsi Bengkulu, di persidangan, Kamis (29/9/2016), menjatuhkan vonis hukuman mati kepada Zainal alias Bos (23) salah seorang terdakwa pembunuh Yuyun karena merupakan otak kejahatan pemerkosaan dan pembunuhan.
Sementara itu, empat terdakwa lainnya, yakni Tomi Wijaya (19) alias Tobi, M. Suket (19), Mas Bobby (20), dan Faisal alias Pis (19), masing-masing dijatuhi hukuman 20 tahun penjara.





