JAKARTA, KBKNEWS.id – Menteri Hak Asasi Manusia (HAM) Natalius Pigai menegaskan pentingnya proses peradilan yang transparan dalam penanganan kasus penyiraman air keras terhadap Wakil Koordinator KontraS, Andrie Yunus.
Pernyataan itu disampaikan Pigai usai rapat kerja bersama Komisi XIII DPR RI di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (7/4/2026). Ia menekankan bahwa seluruh proses hukum harus berjalan secara objektif dan imparsial.
“Kami semua menginginkan proses ini dibuka secara transparan, dilakukan secara objektif dan imparsial,” ujar Pigai.
Menurutnya, sikap tersebut sejalan dengan arahan Presiden Prabowo Subianto yang meminta kasus ini diusut tuntas. Pigai menilai perintah tersebut menjadi penegasan bagi seluruh pihak untuk menjalankan proses hukum secara terbuka dan adil.
“Kalau Presiden sudah menyatakan usut tuntas, berarti itu perintah kepada semua untuk melakukan proses hukum yang transparan, imparsial, dan objektif,” katanya.
Meski demikian, Pigai menegaskan pemerintah tetap menghormati prinsip trias politika dan tidak akan mencampuri jalannya proses hukum yang saat ini ditangani oleh Pusat Polisi Militer.
“Kita tidak bisa mengarahkan proses hukum di jalur mana, karena eksekutif tidak boleh mengatur dan mengintervensi peradilan,” jelasnya.
Ia juga mengimbau masyarakat untuk menghormati proses hukum yang sedang berlangsung serta menghindari penghakiman, baik melalui opini publik maupun pemberitaan yang berlebihan.
Kasus ini bermula dari penyerangan terhadap Andrie Yunus oleh orang tak dikenal di Jakarta Pusat pada Kamis (12/3) malam.
Peristiwa terjadi usai Andrie mengikuti rekaman siniar di Kantor Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) yang membahas isu militerisme dan uji materi Undang-Undang TNI.
Dalam perkembangan terbaru, Polisi Militer telah menetapkan empat anggota Badan Intelijen Strategis (BAIS) TNI sebagai tersangka, yakni Kapten NDP, Letnan Satu SL, Letnan Satu BHW, dan Sersan Dua ES.
Kepala Pusat Penerangan TNI Mayjen TNI Aulia Dwi Nasrullah menyatakan keempat tersangka telah ditahan sejak 18 Maret 2026 di instalasi tahanan militer dan berada dalam pengawasan Polisi Militer Kodam Jaya.
“Keempat pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan menjalani penahanan. Penyidik masih terus mengumpulkan keterangan dengan memeriksa sejumlah saksi,” ujarnya.
Hingga kini, proses penyidikan masih berlangsung dan menjadi perhatian publik, termasuk Komnas HAM yang sebelumnya menyebut penanganan kasus telah mencapai sekitar 80 persen.




