REJANG LEBONG – Banyak pihak yang mengutuk pelaku pemerkosa Yuyun hingga tewas dihukum seberat-beratnya, bila perlu dihukum mati. Tetapi tidak demikian dengan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Yohana Yembise.
Antara melaporkan pernyataan Yohana, “Sesuai dengan UU Perlindungan Anak, maka pelaku kejahatan yang masih berstatus anak-anak tidak bisa diberlakukan hukuman mati atau hukuman seumur hidup,” katanya usai melakukan pertemuan tertutup dengan ketujuh terdakwa di Mapolres Rejanglebong, Kamis (5/5/2016).
Menurutnya tuntutan penjara selama 10 tahun untuk ketujuh tersangka sudah sesuai dengan UU Perlindungan Anak. Kecuali jika diatas 18 tahun, baru perlu diberi hukuman berat seperti penjara seumur hidup.
Selain bertemu dengan tujuh terdakwa dibawah umur itu, ia juga menemui orangtua terdakwa. Bahkan sebelum pertemuan tersebut, Yohana lebih dulu mengunjungi keluarga Yuyun di Desa Kasubun untuk menyampaikan belasungkawanya.
Yuyun tewas setelah diperkosa oleh 14 orang, tujuh diantaranya berusia di bawah umur, dan dua masih menjadi buron.





