
SAMPAI berita ini diturunkan, belum diketahui nasib delapan penambang emas yang terjebak di lorong sempit di kedalaman 70 meter di tambang emas rakyat di Desa Pancurandang , Kec. Ajibarang, Kab. Banyumas sejak Selasa, pukul 23.00 (257)
Mereka, kata Kepala Kantor SAR Cilacap, Adah Sudarsa, terjebak akibat air yang tiba-tiba menggenangi areal pertambangan dan posisi korban diperkirakan berada di lorong sempit selebar 90 kali 70 cm yang sedang digali
Salah satu pekerja yang sedang tidak berada di shift tim yang terjebak, Agus menuturkan, ia pernah berada di Lorong selama 24 jam.
“Kami bisa ngopi dan makan makanan yang didrop dengan tali dari atas dan bisa berkomunikasi dengan rekan yang ada di permukaan tanah melalui pipa blower, “ tutur Agus.
Sedangkan rekan Agus, Nino menuturkan, setelah lubang digali, ia yang berada di depan melebarkan terowongan kecil tersebut sehingga berukuran 90 x 70 cm, lalu dindingnya dipagari kayu-kayu agar tidak ambrol.
Ada juga ruang agak lebar yang mungkin disiapkan untuk menyimpan peralatan atau mungkin tempat istirahat para penambang.
Pekerja hanya dibekali senter di kepala, makan dan minum dikirim dengan tali, sedangkan mereka bisa bernafas karena da pipa-pia blower yang digunakan untuk mengalirkan oksigen dan juga untuk berkomunikasi.
Tidak diketahui penyebab genangan air, namun lokasi tersebut berada di sekitar persawahan terasering (bertingkat) yang diapit Sungai Datar dan Sungai Tajur.
Pendeteksian titik lokasi korban dilakukan dengan kamera vertikal milik Dinas ESDM Jawa Tengah yang mampu merekam obyek secara visual sampai kedalaman 100 meter, namun kabarnya karena airnya keruh, hasilnya kurang memuaskan.
Kedelapan pekerja tambang yang didatangkan dari Bogor, Jawa Barat itu bekerja dalam tiga shift, pagi, siang dan malam bermodal nyali besar demi mengais upah antara Rp satu sampai Rp5 juta sepekan.
Tambang rakyat tak berizin tersebut sudah beroperasi sejak 2014 melalui kesepakatan bagi hasil antara pemilik lahan dan pemodal yang mendapatkan masing-masing 20 persen dan 60 persen untuk pekerja.
Dari 35 lapak, yang masih dikerjakan 30 lapak, sedangkan para pekerjanya, selain warga desa juga didatangkan dari luar daerah.
Dinas ESDM Kab. Banyumas, Polres Banyumas dan perangkat desa setempat dilaporkan melakukan sosialisasi pada 2017, lalu Koperasi Sela Kencana yang mewadahi para penambang mengajukan izin Pertambangan Rakyat (IPR) pada 2021 namun izin belum turun.
Masalah klasik pertambangan liar, biasanya jadi bancaan oknum-oknum aparat, namun saat terjadi musibah, semua lepas tangan, menyedihkan.
Nyaris tidak terdengar pula ungkapan empati dari para elite, termasuk politisi di DPR, DPRD atau parpol dan pejabat daerah untuk sekedar ungkapan empati atau doa bagi para penambang yang entah bagaimana nasib mereka dan juga keluarga mereka yang harap-harap cemas menanti.




