
WAKIL Menlu RI Anis Matta dalam pertemuan persiapan KTT Luar Biasa Organisasi Konferensi Islam (OKI) dan Liga Arab 11 November 2024 lalu, mendesak agar Israel dikeluarkan dari PBB dan dan semua entitas afiliasinya.
Masalahnya, pernyataan Anis yang dikutip sejumlah media int’l dan dimuat dalam butir 18 resolusi yang dikeluarkan dalam pertemuan OKI-Liga Arab itu terkait mekanisme di PBB untuk mengeluarkan (expulsion) negara anggotanya.
Faktanya, dalam perjalanan sejarah PBB selama ini, belum ada satu negara pun yang pernah dikeluarkan  oleh perhimpunan bangsa-bangsa yang bermarkas di New York dan didirikan pada 1945 tersebut.
Kalaupun ada, negaralah yang meminta keluar (withdraw), bukan dikeluarkan (expelled) seperti yang dilakukan Indonesia di era kepemimpinan Soekarno pada 7 Januari 1965 karena menolak pembentukan negara Malaysia yang dianggap boneka Inggeris.
Hubungan Indonesia – Malaysia saat itu (1963 – 1965) sedang berada di titik panas konfrontasi di mana insiden penyusupan dilakukan oleh pasukan Indonesia ke wilayah negara jiran itu.
Jadi selain dari fakta historis terkait hengkangnya RI dari PBB, tidak ada satupun negara yang pernah dikeluarkan dari badan dunia antarbangsa yang saat ini beranggotakan 193 negara dari 226 negara di dunia serta dua negaara berstatus pengamat yakni Palestina dan Tahta Suci Vatikan.
Namun Pasal 6 Piagam PBB sebenarnya menyebutkan peluang bahwa suatu negara yang secara terus menerus melanggar prinsip-prinsip yang termaktub dalam Piagam PBB dapat dipaksa keluar dari keanggotaan.
Jelasya, Pasal 6 Piagam PBB berbunyi: Anggota PBB yang tersebut adalah, “Setiap anggota PBB yang terus menerus melanggar prinsip-prinsip yang termaktub dalam Piagam PBB dapat dikeluarkan melalui Majelis Umum berdasarkan rekomendasi dari Dewan Keamanan PBB.
Namun, tantangan terberat proses pengeluaran terhadap suatu negara adalah untuk mendapatkan rekomendasi dariselluruhnya lima negara anggota  DK PBB.
AS hampir dipastikan  akan memveto setiap resolusi PBB untuk mengeluarkan keanggotaan Israel, pembela utama negara Yahudi itu, mungkin juga Perancis dan Inggeris, kecuali Tiongkok dan Rusia.
Sikap AS, di bawah kepemimpinan Presiden (terpilih) Donald Trump dari Partai Republik yang baru-baru ini mengalahkan Joe Biden dari Partai Demokrat, agaknya juga tidak banyak berubah.
Mungkin bedanya, jika di bawah kepemimpinan Presiden Joe Biden, Israel seolah mendapatkan karpet merah atas aksi  genosida yang dilakukannya terhadap bangsa Palestina di Gaza, Trump mungkin akan berupaya mengakhiri konflik bersenjata itu.
Namun keberpihakan AS terhadap Israel pasti akan terus berlanjut sehingga hampir dapat dipastikan bahwa peluang pengeluaran Israel melalui mekanisme Pasal 6 Piagam PBB akan sangat kecil.
Namun bisa jadi, jika lebih banyak negara menghendaki negara Yahudi itu hengkang dari PBB, karena merasa dikucilkan, akan berinisiatif menarik diri (withdraw) dari keanggotaannya di perhimpunan bangsa-bangsa itu, wallahuallam! (kompas.com/ns)



