Misteri Kematian Munir Bisa Diusut Lagi

Jika ada fakta dan bukti baru, polisi akan membuka kembali pengusutan kasus pembunuhan aktivis HAM Munir 14 tahun lalu

PENANTIAN panjang Suciwati terkait misteri kematian suaminya, pegiat HAM Munir Said Thalib sejak hampir 14 tahun lalu belum pupus sama sekali setelah pihak kepolisian berjanji untuk membuka kemungkinan mengusut kasus itu kembali.

Kepala Badan Reserse Kriminal Polri Komjen Arief di Jakarta, Jumat (7/9) mengemukakan, sejak 2004 penyidik kepolisian telah merampungkan proses hukum terhadap empat orang termasuk pilot Garuda Pollycarpus Budihari Priyanto yang telah menyelesaikan masa hukuman kurungan 28 Agustus lalu.

”Penanganan kasus pembunuhan terhadap Munir belum dinyatakan ditutup walau penyidikan sebelumnya sudah rampung dan peristiwa itu sudah berlalu 14 tahun. Penyelidikan kasus itu akan dibuka kembali jika ditemukan fakta dan bukti baru, “ ujarnya.

Namun Demikian, menurut Arief, Polri tidak bisa membuka penyidikan baru atas kasus ini berdasarkan fakta persidangan terhadap empat orang yang sebelumnya telah diproses hukum dalam perkara tersebut, tetapi akan mencari fakta dan dasar hukum baru.

Munir menghembuskan nafas terakhir di atas pesawat Garuda nomor penerbangan GA974 di tengah penerbangan dari Singapura menuju Belanda pada 7 Sept. 2014. Berdasarkan hasil otopsi ahli forensik Mun’im Idris dan Institut Forensik Belanda, kematiannya positif akibat racun arsenik.

Tim Mabes Polri memeriksa kasus Munir pada 26 ovember 2004, kemudian Presiden SB Yudhoyono
mengeluarkan Keppres 111 tahun 2004 tentang pembentukan Tim Pencari Fakta (TPF) pada 23 Desember 2004. TPF menemukan dokumen memuat empat skenario pembunuhan Munir pada 14 Juni 2005.

Berkas perkara pilot senior Garuda Pollycarpus diserahkan ke PN Jakarta Pusat pada 29 Juli 2005 dan terdakwa divonis 14 tahun kurungan pada 20 Des. 2005 dan setelah itu mendapatkan pembebasan bersyarat pada 28 November 2014 dan berstatus bebas murni pada 29 Agustus 2018.

Selain Pollycarpus, mantan Dirut Garuda Indra Setiawan yang divonis satu tahun penjara dalam kasus pembunuhan Munir dibebaskan pada 14 April 2008, sementara tersangka lain, Sekretaris Chief Pilot Airbus A300 PT Garuda Ruhainul Aini divonis bebas.

Mantan Meneg/Kepala BIN AM Hendropriyono yang juga dikait-kaitkan dengan kasus ini tidak bersedia didengar keterangannya oleh TPF, sedangkan mantan Deputi V BIN Muchdi PR divonis bebas.

Komnas HAM Menyambut Baik

Gayung bersambut, Komnas HAM melalui komisionernya, Amiruddin al Rahab menilai, penyidikan kasus pembunuhan terhadap Munir adalah kewenangan polisi.

“ Bola ada di polisi. Jika polisi sebagai penyidik dan penyelidik menganggap berkas kasus Munir belum tuntas, silahkan dituntskan. Komnas HAM mendukung jika polisi akan menindaklanjuti kasus Munir, “ tandasnya.

Sebaliknya, Komisioner Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras) Yati Adriyani menyatakan sikap pesimistis atas keseriusan pemerintah mengungkap dalang pembunuhan Munir dan menilai, pemerintah cenderung sekedar memberi janji, belum ada bukti nyata.

Ketidakjelasan keberadaan dokumen penyelidikan TPF terkait kematian Munir, menurut dia, merupakan salah satu bukti ketidakseriusan pemerintah.

Padahal, lanjutnya, pertimbangan putusan majelis hakim PN Jakpus terkait fakta persidangan Pollycarpus (2005) bisa dijadikan pintu masuk penyidikan kasus tersebut a.l. ia melakukan kejahatan pembunuhan berencana, memalsukan surat tugas, ikut serta dalam perbuatan tindak pidana serta terungkap komunikasinya per telpon dengan Muchdi PR.

Untuk itu Yati meminta agar Kabareskrim Polri menindaklanjui hasil rekomendasi TPF melalui pendalaman fakta persidangan dalam berkas Pollycarpus serta dukungan dari Kapolri dan dukungan politik Presiden Jokowi.

Jalan terjal tampaknya masih bakal dilalui Suciwati dan ia masih harus terus bersabar menanti kepastian terkuaknya konspirasi pembunuhan terhadap suaminya. (Kompas/NS)

Advertisement