MPBI Ingatkan Implikasi Hak Asasi atas Perlindungan dan Kehidupan Pengungsi Rohingya

Ilustrasi pengungsi Rohingya/ AA

JAKARTA – Masyarakat Penanggulangan Bencana Indonesia (MPBI) menyatakan keprihatinan yang mendalam atas insiden pengusiran pengungsi rohingya oleh oknum mahasiswa di Aceh pada Rabu (27/12/2023).

MPBI mengatakan dalam keterangan tertulisnya, kejadian ini menambah kompleksitas masalah dan memperburuk risiko terabaikannya hak asasi pengungsi Rohingya yang mencari perlindungan di Indonesia.

MPBI mencatat peningkatan narasi kebencian dan penyebaran hoax di dunia maya, khususnya di media sosial, terkait isu pengungsi Rohingya yang belum menunjukkan tanda-tanda penurunan eskalasi.

MPBI mengingatkan bahwa kondisi ini hanya memperburuk situasi pengungsi Rohingya dan komunitas yang menampungnya.

MPBI menyadari bahwa Indonesia tidak termasuk negara penandatangan Konvensi PBB tentang Status Pengungsi tahun 1951. Namun MPBI mengatakan Indonesia selalu mengutamakan prinsip perikemanusiaan.

Misalnya mewadahi ratusan ribu pelarian pengungsi Indochina di Kepulauan Riau pada dekade 80-90 an, pengungsi Timur Tengah dan Asia Barat, serta seperempat juta pengungsi Timor Timur pada awal tahun 2000 an.

Karenanya, MPBI menyerukan untuk seluruh lembaga dan pekerja kemanusiaan beserta pemerintah untuk berperan aktif dalam sosialisasi dan edukasi masyarakat tentang hak dan kewajiban serta tata krama saling menghargai baik pada pihak pengungsi Rohingya.

MPBI meyakini dengan kerjasama yang baik dan komitmen bersama, dapat memberikan bantuan yang dibutuhkan dan menciptakan lingkungan yang mendukung bagi pengungsi Rohingya dalam beradaptasi dan membangun kembali hidup mereka.

Advertisement

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here