Jakarta, KBKNews.id – Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) terperosok tajam ke zona merah setelah penyedia indeks global Morgan Stanley Capital International (MSCI) memutuskan membekukan evaluasi indeks saham Indonesia pada periode rebalancing Februari 2026. Kebijakan tersebut langsung memicu tekanan jual di pasar saham domestik.
Pada pembukaan perdagangan Rabu (28/1/2026), IHSG anjlok 6,53 persen ke posisi 8.393,51. Padahal, pada penutupan perdagangan sebelumnya, indeks masih berada di level 8.980,23. Pelemahan tajam ini mencerminkan respons cepat pelaku pasar terhadap keputusan MSCI.
Tekanan juga terlihat pada saham-saham berkapitalisasi besar yang selama ini menjadi penopang utama IHSG.
Saham Big Caps Tertekan
Dua saham dengan kapitalisasi pasar terbesar di Bursa Efek Indonesia (BEI) langsung mencatatkan penurunan signifikan sejak awal perdagangan. Saham PT Barito Renewable Energy Tbk. (BREN) dibuka ambles 17,46 persen ke level Rp8.100 per saham.
Sementara itu, saham PT Bank Central Asia Tbk. (BBCA) melemah 6 persen ke posisi Rp7.050 per saham. Tekanan juga menjalar ke sektor perbankan lain, dengan saham PT Bank Mandiri Tbk. (BMRI) turun 4,99 persen.
Anjloknya saham-saham berkapitalisasi besar tersebut turut memperdalam pelemahan IHSG di awal perdagangan.
Keputusan MSCI Jadi Pemicu
Sebagai informasi, MSCI sebelumnya mengumumkan akan menerapkan perlakuan sementara terhadap pasar saham Indonesia dengan membekukan sejumlah perubahan dalam proses evaluasi indeks. Kebijakan ini mulai berlaku pada rebalancing indeks Februari 2026.
Dalam kebijakannya, MSCI menyatakan akan:
- Membekukan seluruh kenaikan Foreign Inclusion Factor (FIF)
- Menahan perubahan Number of Shares (NOS)
- Tidak menambahkan saham baru ke dalam MSCI Investable Market Indexes (IMI)
- Meniadakan kenaikan segmen ukuran indeks, termasuk perpindahan saham dari kategori Small Cap ke Standard
Langkah tersebut diambil untuk mengurangi potensi risiko, khususnya terkait perputaran indeks dan aspek investabilitas pasar.
“Langkah ini dilakukan untuk memitigasi risiko turnover indeks dan risiko investabilitas, sekaligus memberikan waktu bagi otoritas pasar terkait untuk menghadirkan peningkatan transparansi yang lebih bermakna,” tulis MSCI dalam pengumuman resminya yang dirilis pada Selasa malam (27/1/2026).
Antisipasi Dampak Evaluasi Selanjutnya
Dalam pengumuman terpisah, MSCI juga menyampaikan rencana untuk menekan potensi reverse turnover pada proses Index Review Mei 2026. Risiko tersebut dinilai dapat muncul seiring penerapan metodologi pembulatan free float yang ditingkatkan.
Keputusan MSCI ini dinilai menjadi perhatian serius bagi pelaku pasar. Hal ini mengingat indeks MSCI kerap dijadikan acuan oleh investor global dalam menentukan alokasi dana investasi ke suatu negara. Pembekuan evaluasi berpotensi menahan arus dana asing masuk ke pasar saham Indonesia dalam jangka pendek.




