
JAKARTA – Penggunaan Identitas Kependudukan Digital (IKD) diharapkan dapat mengurangi biaya pembuatan kartu identitas dan menghindari pemalsuan atau penyalahgunaan data kependudukan.
Pemerintah memiliki rencana untuk secara bertahap menggantikan Kartu Tanda Penduduk (KTP) fisik dengan KTP digital atau IKD. Pada akhir 2023, sekitar 50 juta e-KTP fisik diharapkan telah berubah menjadi KTP digital.
Dengan perubahan ini, kartu identitas penduduk akan bermetamorfosis menjadi bentuk digital yang terintegrasi dalam ponsel setiap warga.
Keputusan pemerintah untuk beralih dari e-KTP ke IKD dilatarbelakangi oleh keinginan untuk menghemat biaya pembuatan kartu identitas dan melindungi data kependudukan dari pemalsuan atau penyalahgunaan.
Selain manfaat tersebut, KTP digital juga dapat dibuat dengan lebih cepat dan praktis. Warga tidak perlu lagi menyimpan kartu identitas di dompet, karena cukup disimpan di smartphone mereka.
Sebelum membahas cara pembuatan KTP digital, masyarakat perlu memahami konsep KTP digital dengan baik. KTP digital adalah bentuk aplikasi kartu tanda penduduk di smartphone yang dilengkapi dengan QR Code, menjadi identitas digital penduduk Indonesia.
Pemerintah menargetkan penggunaan KTP digital di wilayah Jawa dan Bali mencapai 50 persen, Sumatra dan Sulawesi 30 persen, Kalimantan 20 persen, NTB 40 persen, dan di pulau-pulau kawasan Indonesia Timur, seperti Maluku Utara, NTT, Papua, dan Papua Barat, target kepemilikan KTP Digital baru di angka 10 persen penduduk.
Persyaratan utama untuk memiliki KTP digital adalah sudah memiliki e-KTP, mampu mengoperasikan smartphone, dan berada di wilayah dengan koneksi internet.
Aplikasi “KTP Digital” akan mencakup data dokumen KTP dan Kartu Keluarga, QR Code e-KTP Digital, serta data dokumen hasil integrasi Nomor Induk Kependudukan, seperti sertifikat vaksin, NPWP, dan surat kepemilikan kendaraan.
Berikut ini gambaran umum mekanisme pembuatan KTP Digital:
- Unduh Aplikasi KTP Digital
Warga mengunduh aplikasi “KTP Digital” (Identitas Digital) di ponsel melalui Play Store dan App Store.
- Registrasi Akun di Aplikasi
Warga melakukan registrasi akun di aplikasi dengan memasukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK), alamat email, dan nomor ponsel aktif.
- Verifikasi Wajah (Face Recogniton)
Melalui aplikasi, warga melakukan verifikasi data melalui deteksi wajah. Mekanisme ini juga menjadi bagian dari pengamanan data KTP milik setiap warga.
- Verifikasi Email
Warga melakukan verifikasi melalui e-mail supaya bisa login ke aplikasi. Proses ini biasa dilakukan dengan klik tautan yang dikirim operator aplikasi melalui pesan email verifikasi.
Sumber: indonesia.go.id




