Mudahnya Menumpuk Sumbangan

0
149
Yayasan-yayasan sosial dan kemanusiaan seperti ACT perlu diawasi terus-menerus agar tidak terjadi ekses-ekses dan penyalahgunaan, juga aturannya harus lebih jelas agar tidak berlaku semau-maunya..

RAGAM   cara dilakukan orang di negeri ini untuk menarik donasi atau sumbangan, ada yang bersifat kekeluargaan atau pertemanan, ada pula yang terkesan “injak kaki”, setengah bahkan juga sepenuhnya modus pemaksaan.

Di lingkungan hunian misalnya, warga dengan sukacita dan juga sukarela bergotong-royong atau urunan, baik memberikan uang mau pun makanan saat menggelar acara buka bersama, HUT Kemerdekaan, halal bihalal atau menyambut Natal dan tahun baru.

Ada kelompok ormas kepemudaan atau yang berafiliasi dengan agama misalnya,   meminta sumbangan, baik rutin atau juga pada event-event tertentu,  saat terjadi bencana alam atau helat tahunan seperti HUT Kemerdekaan, Lebaran, Tahun Baru dan lainnya.

Di sekitar pusat keramaian seperti pasar-pasar, perkantoran, terminal kendaraan umum dan lainnya, ada juga kelompok preman setempat yang meminta uang “jago”, dengan berbagai alasan dan modus operandi.

Tidak jarang, para preman tersebut dilengkapi dengan stempel logo kelompok mereka, kop surat atau atribut lain yang digunakan untuk meminta sumbangan tertulis secara resmi termasuk nilai yang diminta.

Warga, pemilik warung atau toko biasanya, walau bersungut-sungut di belakang, tidak berani menolak “proposal” para preman tersebut yang terkadang mematok sumbangan semaunya karena korban biasanya mengalah, lebih mementingkan keamanan mereka.

Yang paling prospektif dan bisa meraup dana triliunan rupiah, dilakukan dengan mendirikan yayasan seperti dilakukan Aksi Cepat Tanggap (ACT).

Melalui program-program sosial dan kemanusiaan, ACT mampu mengguggah semangat pilantrofi publik, apalagi didukung dengan pencitraan melalui media, dana dari perorangan, masyarakat dan korporasi melalui program CSR, terus mengalir.

Di tengah lemahnya pengawasan, hukum dan perundang-undangan mungkin juga dengan mudahnya menebar uang pada oknum-oknum, program penggalangan dana terus menggurita.

Praktek belasan tahun tersebut, tak terendus aparat atau sorotan publik, sampai akhirnya dibongkar oleh majalah Tempo dalam topik utamanya.

Diungkap Tempo

Penggalangan dana yang dilakukan Aksi Cepat Tanggap (ACT) sejak diidirikan pada 2005 menjadi viral di media pekan ini setelah majalah Tempo membeberkan dugaan penyalahgunaannya, tercermin dari gaya hidup “wah” para pimpinannya.

Presiden baru ACT, Ibnu Hajar yang menggantikan Ahyudin,  tidak secara tegas menolak tulisan Tempo, pengelola Lembaga sosial dan kemanusiaan itu menerima gaji dengan nilai yang fantastis.

Gaji presiden ACT, Rp250 juta sebulan, Senior Vice President Rp150-juta, Vice President Rp80 juta dan selevel direktur eksekutif Rp50 juta.

Dalam Jumpa pers, Presiden ACT Ibnu Khajar mengakui, yayasan yang dipimpinnya mengambil 13,7 persen dari sumbangan yang masuk untuk biaya operasional, atau lebih dari maks. 10 persen yang ditetapkan PP No. 29 tahun 1980 Pasal 6 Ayat (1).

Untuk itu, Kemensos untuk sementara mencabut izin Pengumpulan Uang dan Barang (PUB) yang dilakukan ACT, sambil menunggu investigasi lebih lanjut, misalnya apa benar, pengelola ACT cuma mengambil 13,7 persen dari nilai sumbangan.

Yang juga harus diselidiki lebih jauh, kemana saja sumbangan mengalir,  karena bisa jadi juga dikucurkan untuk membiayai aksi-aksi terorisme atau kelompok pengusung politik identitas yang berupaya merongrong NKRI dan mengubah Pancasila?

Menurut catatan, selama 2020 saja, ACT berhasil menghimpun dana sebesar Rp 519 miliar yang disalurkan lewat 281.000 program aksi kemanusiaan dan diklaim berhasil dimanfaatkan oleh 8,5 juta orang.

Dugaan kasus penyalahgunaan dana masyarakat oleh ACT, selayaknya menjadi pintu masuk bagi instansi yang berwenang untuk menyelidiki  seluruh kegiatan pengumpulan dana masyarakat,  mengawasi dan juga menyiapkan UU yang mengaturnya.

Sifat gotong-royong dan dermawan bangsa Indonesia jangan sampai dirusak oleh penunggang gelap yang mengelola pengumpulan dana, apalagi yang berkedok atau mengatasnamakan agama.

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Advertisement div class="td-visible-desktop">