MUI Klarifikasi Imbauan Tidak Solat Jumat Ditengah Lonjakan Covid-19

ilustrasi jaga jarak saat Salat/ Foto: Ayojakarta

JAKARTA – Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengklarifikasi atas sejumlah informasi yang menyatakan bahwa MUI mengimbau masyarakat Muslim untuk tidak melaksanakan shalat Jumat dan menggantinya dengan shalat Dzuhur.

Ketua MUI Bidang Fatwa Asrorun Niam dalam siaran Youtube menyatakan pihaknya memperbolehkan pelaksanaan shalat berjamaah di masjid meski terjadi lonjakan kasus COVID-19.

Namun dengan catatan tetap meningkatkan kewaspadaan dan disiplin menerapkan protokol kesehatan yang ketat.

“MUI berkeyakinan pemerintah masih mampu menangani dan mengendalikan wabah COVID-19. Dengan demikian, aktivitas sosial keagamaan yang dilaksanakan secara berjamaah dapat dilakukan sebagaimana biasa,” ujarnya, Senin.

Pernyataan Asrorun Niam ini untuk mengklarifikasi atas sejumlah informasi yang menyatakan bahwa MUI mengimbau masyarakat Muslim untuk tidak melaksanakan shalat Jumat dan menggantinya dengan shalat Dzuhur.

Kiai Niam mengatakan peningkatan kasus COVID-19 mesti menjadi perhatian bersama. Namun, kata dia, porsi mengenai pembatasan aktivitas sosial secara ketat merupakan ranah pemerintah.

“Dan aktivitas kegiatan keagamaan yang berbasis jamaah juga menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari public policy. Apakah nanti pemerintah masih mampu mengendalikan atau tidak,” kata dia.

Kendati aktivitas sosial keagamaan secara berjamaah masih bisa dilakukan, Asrorun Niam menegaskan bahwa hal tersebut harus dijalankan dengan protokol kesehatan secara ketat.

“Untuk perkembangan lanjutan, tentunya kita akan mengikuti dinamika dan juga perkembangan porsi yang diambil oleh pemerintah,” kata dia.