JAKARTA – PT ASDP Indonesia Ferry (persero) mengumumkan mulai 1 Oktober 2022, pihaknya akan menerapkan penyesuaian tarif baru di 53 lintasan penyeberangan di seluruh Indonesia.
Hal itu sejalan dengan telah disahkannya Keputusan Menteri Perhubungan Nomor 184 tahun 2022 tentang Perubahan atas Keputusan Menteri Perhubungan No.172 tahun 2022 tentang Tarif Penyelenggaraan Angkutan Penyeberangan Kelas Ekonomi Lintas Antarprovinsi dan Lintas Antarnegara.
Sekretaris Perusahaan PT ASDP Indonesia Ferry (persero), Shelvy Arifin, menjelaskan bahwa pemberlakuan kebijakan tarif baru yang tertuang dalam KM.184 sebagai upaya mendukung keberlanjutan layanan dan bisnis angkutan penyeberangan di Tanah Air.
Penyesuaian tarif ini sebagai komitmen Pemerintah dalam mendukung keberlanjutan bisnis angkutan penyeberangan pasca kenaikan harga Bahan Bakar Minyak (BBM) belum lama ini.
“Regulasi penyesuaian tarif penyeberangan akan berlaku pada Sabtu (1/10) pukul 00.00 (menyesuaikan zona), sejak Kepmen No.184 ditetapkan. Sebelumnya, penundaan dilakukan karena adanya evaluasi terhadap beberapa lintasan terkait penyesuaian untuk beberapa golongan kendaraan,” ujar Shelvy dalam keterangan resminya Jumat (30/9/2022).
Penyesuaian tarif baru akan diterapkan di 53 lintasan penyeberangan yang tersebar di seluruh Indonesia dengan rincian, lintas Merak – Bakauheni, Ketapang – Gilimanuk, Lembar – Padangbai, Bajoe – Kolaka, Tanjung Kelian – Tanjung Api-api, Balikpapan – Taipa, Balikpapan – Mamuju, Bitung – Ternate, Bira – Sikeli, Sape – Waikelo, Sape – Labuan Bajo, Pagimana – Gorontalo, Siwa – Lasusua, Surabaya – Lembar, Bitung – Tobelo, Batam – Mengkapan, Karimun – Mengkapan, Sape – Waingapu, Batam – Kuala Tungkal, Dumai – Malaka, Mengkapan – Tanjung Pinang, Batam – Sei Seleri, dan lintas Karimun – Sei Seleri.
Selanjutnya di lintas Ketapang – Lembar, Batulicin – Garongkong, Jangkar – Lembar, Jangkar – Kupang, Patimban – Trisakti, Patimban – Dwikora, Marisa – Dolong, Singkil – Gunung Sitoli, Paciran – Garongkong, Dabo – Kuala Tungkal, Tambelan – Sintete, Serasan – Sintete, Gorontalo – Wakai, Paciran – Bahaur, Kendal – Kumai, Tarakan – Toli-toli, Jampea – Marapokot, Jampea – Labuan Bajo, Tual – Kaimana, Wahai – Fakfak, Wahai – Waigama, Gag – Gebe, Wasior – Nabire, Biak – Manokwari, Banggai – Taliabu, Natuna – Sintete, Sorong – Gebe, Numfor – Manokwari, Namlea – Sanana, serta lintas Sanana – Teluk Bara.
Shelvy mengungkapkan, kenaikan harga BBM tentu berdampak pada layanan penyeberangan, termasuk yang dikelola ASDP. Komponen BBM berkontribusi sekitar 40-50 persen terhadap biaya operasional.
“Dengan adanya penyesuaian tarif dengan rata-rata kenaikan 11 persen untuk lintasan komersial, dan 5 persen untuk lintasan perintis, diharapkan operasional dan keberlanjutan bisnis Badan Usaha Angkutan Penyeberangan dan Pelabuhan berjalan stabil, dan terus menghadirkan pelayanan prima bagi pengguna jasa,” ungkapnya.
Penyesuaian tarif penyelenggaraan angkutan penyeberangan kelas ekonomi lintas Antarprovinsi dan Antarnegara juga berdasarkan pada Peraturan Menteri Perhubungan RI No.66 tahun 2019 tentang Mekanisme Penetapan dan Formulasi Perhitungan Tarif Angkutan Penyeberangan.
Pada pasal 11 ayat 1, disampaikan bahwa daalam hal terjadi kenaikan bahan bakar minyak, tarif angkutan penyeberangan dapat dilakukan penyesuaian sebelum Harga Pokok Penjualan (HPP) mencapai 100 persen.
Sebelum resmi diberlakukan pada Sabtu (1/10/2022), Badan Usaha Angkutan Penyeberangan, Badan Usaha Pelabuhan dan BPTD diminta melakukan sosialisasi dan segera menyesuaikan sistem ticketing, pendistribusian informasi melalui spanduk di pelabuhan dan area berbagai fasilitas umum, dan media massa.
Mengacu pada KM 184 tahun 2022, penerapan penyesuaian tarif baru oleh ASDP juga berdasarkan Keputusan Direksi No.185/OP.404/ASDP-2022 tentang Tarif Tiket Terpadu Lintas Antarprovinsi pada Pelabuhan Penyeberangan di Lingkungan PT ASDP Indonesia Ferry, dan Keputusan Direksi No.186/OP.404/ASDP-2022 tentang Tarif Jasa Angkutan Penyeberangan Layanan Eksekutif pada Lintas Merak-Bakauheni di Atas Kapal Milik PT ASDP Indonesia Ferry, serta Keputusan Direksi No.187/OP.404/ASDP-2022 tentang Tarif Tiket Terpadu Layanan Eksekutif pada Lintas Merak-Bakauheni dari Pelabuhan Penyeberangan Merak dan Pelabuhan Penyeberangan Bakauheni di Lingkungan PT ASDP Indonesia Ferry.
Selain itu, diinformasikan kepada seluruh pengguna jasa ferry ASDP yang akan melakukan reservasi tiket untuk perjalanan pada Sabtu (1/10/2022) pukul 00.00 WIB seterusnya sudah dikenakan tarif baru.
Berikut ini list Tarif Terpadu (tarif sudah termasuk asuransi) :
MERAK – BAKAUHENI (REGULER)
Penumpang Dewasa Rp21.600
Penumpang Bayi Rp1.750
Kendaraan
Golongan I Rp25.100
Golongan II Rp58.550
Golongan III Rp126.350
Golongan IV
Kendaraan PenumpangRp 457.700
Kendaraan Barang Rp425.250
Golongan V
Kendaraan Penumpang Rp916.250
Kendaraan Barang Rp792.750
Golongan VI
Kendaraan Penumpang Rp1.516.500
Kendaraan Barang Rp1.220.000
Golongan VII Rp1.761.500
Golongan VIII Rp2.320.500
Golongan IX Rp3.546.500
MERAK – BAKAUHENI (EKSEKUTIF)
Penumpang Dewasa Rp77.000
Penumpang Bayi Rp4.000
Kendaraan
Golongan I Rp78.000
Golongan II Rp108.000
Golongan III Rp168.000
Golongan IV
Kendaraan Penumpang Rp644.000
Kendaraan Barang Rp457.000
Golongan V
Kendaraan Penumpang Rp1.138.000
Kendaraan Barang Rp828.000
Golongan VI
Kendaraan Penumpang Rp1.897.000
Kendaraan Barang Rp1.264.000
Golongan VII Rp1.792.000
Golongan VIII Rp2.367.000
Golongan IX Rp3.606.000
KETAPANG – GILIMANUK
Penumpang Dewasa Rp9.650
Penumpang Bayi Rp1.700
Kendaraan
Golongan I Rp10.050
Golongan II Rp29.050
Golongan III Rp42.500
Golongan IV
Kendaraan Penumpang Rp199.850
Kendaraan Barang Rp172.150
Golongan V
Kendaraan Penumpang Rp392.000
Kendaraan Barang Rp291.650
Golongan VI
Kendaraan Penumpang Rp593.350
Kendaraan Barang Rp484.900
Golongan VII Rp598.500
Golongan VIII Rp843.100
Golongan IX Rp1.167.650
PADANGBAI – LEMBAR
Penumpang Dewasa Rp62.200
Penumpang Bayi Rp5.900
Kendaraan
Golongan I Rp77.700
Golongan II Rp160.600
Golongan III Rp313.800
Golongan IV
Kendaraan Penumpang Rp1.127.300
Kendaraan Barang Rp1.061.800
Golongan V
Kendaraan Penumpang Rp2.144.200
Kendaraan Barang Rp1.795.000
Golongan VI
Kendaraan Penumpang Rp3.503.800
Kendaraan Barang Rp3.005.300
Golongan VII Rp3.858.800
Golongan VIII Rp5.417.9000
Golongan IX Rp7.856.000
Sumber: InfoPublik.id





