Mulai 30 Agustus, Pelanggar Sistem Ganjil Genap Kena Sanksi Rp 500 Ribu

Ilustrasi Peraturan sistem Ganjil-Genap/ Aktual.com

JAKARTA – Seiring dengan akan berakhirnya masa uji coba sistem ganjil genap, maka pengendara mobil di jalan protokol di Jakarta akan dikenai sanksi materil jika melanggar pera

Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya‎ AKBP Budiyanto, mengungkapkan, “Nanti pas 30 Agustus akan dilakukan penegakan hukum, dengan denda maksimal kurungan dua bulan atau denda Rp 500 ribu,” ujar Budiyanto, Kamis (25/8/2016), di Jakarta.

Sebelumnya, ketika dalam tahap uji coba yang telah dilaksanakan sejak 27 Juli 2016, para pelanggar hanya diberikan sosialisasi saja.

Sementara itu selama masa uji coba, Gubernur Ahok mengatakan hal ini cukup efektif mengurai kemacetan di Jakarta. “Cukup berhasil (sistem ganjil genap). Walaupun masih banyak yang sengaja ya, karena dianggap enggak ada tilang,” ujarnya, seperti dilansir Liputan6.com, Jumat (26/8/2016).

Ahok mengatakan, ukuran keberhasilan sistem itu dapat dilihat dari jalanan yang tak sepadat biasanya. “Agak kosong jalanan. Lumayan ini. Saya cuma lagi berpikir banyak (pelat) RF RF palsu,” ujar Ahok.

Di tempat berbeda Kepala Dishubtras Andri Yansyah menjelaskan, sistem ganjil genap telah berhasil menurunkan waktu tempuh perjalanan sebesar 19 persen. “Rata-rata 18 menit menjadi 14,6 menit,” ucap Andri.

Selain berhasil menurunkan waktu tempuh perjalanan, sistem ganjil genap juga berhasil meningkatkan kecepatan berkendara 20 persen. “Meningkat 20 persen dari rata-rata 24,6 km/ jam menjadi 28,90 km/jam,” kata Andri.

Kemacetan menjadi satu masalah yang sangat signifikan dan sulit diurai di Ibu Kota Jakarta. Berharap adanya perubahan, tahun ini kepolisian dan pemerintah Provinsi DKI Jakarta memutuskan membuat sistem genap ganjil bagi nomor kendaraan sesuai tanggal.

Advertisement