Rangoon—Parlemen Rohingya
telah menyetujui rancangan undang-undang pembatasan kelahiran di
Myanmar yang aturannya diserahkan kepada pemerintah lokal. Disinyalir UU
tersebut dimaksudkan untuk membatasi pertumbuhan penduduk
Bengali—sebutan mereka untuk etnis Rohingya.
Pemuka agama mayoritas
Myanmar, U Wirathu yang terkenal radikal dan anti Rohingya gencar
menyuarakan aturan baru untuk membatasi jumlah warga etnis Rohingya di
Rakhine. Dalam wawancaranya dengan media Myanmar, The Irrawaddy,
mengakui beleid ini dimaksudkan untuk menekan laju pertumbuhan penduduk
Rohingya.
“Jika RUU tersebut disahkan, bisa menghentikan Bengali
yang menyebut dirinya Rohingya, yang mencoba untuk merebut Negara Bagian
Rakhine,” kata Wirathu kepada The Irrawaddy sebagaimana dikutip KBK,
Kamis (20/5/2015).
Selama ini, pemerintah Burma dan banyak masyarakat
umum menolak untuk mengakui istilah Rohingya. Mereka lebih sering
menyebut Bengali dan merujuk pada imigran gelap asal Bangladesh.
Undang-undang
pengendalian penduduk yang telah disetujui Parlemen Uni Myanmar
pekanlalu—saat ini tengah menunggu persutujuan presiden—merupakan salah
satu dari empat beleid yang dikenal dengan paket “Protection of Race and
Religion” (perlindungan agama dan ras) yang diusulkan oleh organisasi
Buddhis nasionalis, Ma Ba Tha.