MYANMAR – Seorang penyelidik PBB, yang telah mengunjungi Myanmar pada bulan Januari menilai situasi hak asasi manusia, dan mengatakan pada hari Rabu (20/12/2017) bahwa semua akses ke negara tersebut telah ditolak.
“Sayang sekali Myanmar telah memutuskan untuk mengambil rute ini,” kata Yanghee Lee, pelapor khusus PBB, dalam sebuah pernyataan.
“Pemerintah telah berulang kali menolak pelanggaran hak asasi manusia yang terjadi di seluruh Myanmar, khususnya di negara bagian Rakhine. Mereka mengatakan bahwa mereka tidak memiliki apa-apa untuk disembunyikan, namun kurangnya kerjasama dengan mandat saya dan misi pencari fakta menunjukkan hal yang sebaliknya,” kata Lee.
Pernyataan tersebut juga mengatakan jika pemerintah Myanmar juga belum bekerja sama dengan Misi Pencarian Fakta Independen Dewan HAM Internasional mengenai Myanmar, yang didirikan pada bulan Maret 2017.
“Saya bingung dan kecewa dengan keputusan Pemerintah Myanmar ini.” tambahnya.
“Deklarasi non-kooperasi dengan mandat saya hanya dapat dipandang sebagai indikasi kuat bahwa pasti ada sesuatu yang sangat mengerikan terjadi di Rakhine, dan juga di negara lain,” kata Lee.
Dalam sebuah laporan yang diterbitkan pada 12 Desember, organisasi kemanusiaan global mengatakan bahwa kematian 71,7 persen atau 6.700 Rohingya disebabkan oleh kekerasan. Mereka termasuk 730 anak di bawah usia 5 tahun. PBB telah mendokumentasikan pemerkosaan massal, pembunuhan, termasuk bayi dan anak kecil, pemukulan brutal, dan penghilangan yang dilakukan oleh petugas keamanan. Dalam sebuah laporan, penyidik PBB mengatakan bahwa pelanggaran tersebut mungkin merupakan kejahatan terhadap kemanusiaan.
Dalam sebuah laporan yang diterbitkan pada 12 Desember, organisasi kemanusiaan global mengatakan bahwa kematian 71,7 persen atau 6.700 Rohingya disebabkan oleh kekerasan. Mereka termasuk 730 anak di bawah usia 5 tahun. PBB telah mendokumentasikan pemerkosaan massal, pembunuhan, termasuk bayi dan anak kecil, pemukulan brutal, dan penghilangan yang dilakukan oleh petugas keamanan. Dalam sebuah laporan, penyidik PBB mengatakan bahwa pelanggaran tersebut mungkin merupakan kejahatan terhadap kemanusiaan.





