JAKARTA, KBKNEWS.id – Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nadiem Makarim optimistis menghadapi proses banding atas vonis 10 tahun penjara dalam kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook.
Dalam sidang banding perdana di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Rabu (5/8/2026), majelis hakim mengabulkan permintaan tim kuasa hukum Nadiem untuk menghadirkan lima saksi tambahan. Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) meminta permohonan tersebut ditolak karena keterangan para saksi telah diperiksa dalam persidangan tingkat pertama.
Lima saksi yang akan dihadirkan terdiri dari Direktur Legal dan Corporate Secretary PT GoTo RA Koesomohadiani, mantan Direktur Utama PT Aplikasi Karya Anak Bangsa (GoTo) Andre Soelistyo, Kepala LKPP Dwi Satrianto, Direktur Product & Solution PT Acer Indonesia Riko Gunawan, serta ahli akuntansi forensik Dr Mohamad Mahsun.
Nadiem menyambut keputusan tersebut dengan optimistis. Ia menilai majelis hakim telah bersikap objektif dan independen dengan memberikan kesempatan kepada pihaknya untuk menghadirkan saksi tambahan.
“Alhamdulillah, hari ini sidang banding pertama berjalan lancar. Kelihatan sekali bahwa di sini ketiga hakim itu bertindak sangat bijak dan juga independen,” ujar Nadiem seusai persidangan.
Tim kuasa hukum Nadiem sebelumnya menyampaikan sejumlah alasan dalam pengajuan banding. Mereka menilai putusan Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat keliru dalam menerapkan hukum, termasuk terkait kesimpulan bahwa Google merupakan pihak yang diuntungkan dalam pengadaan Chromebook.
Kuasa hukum juga membantah anggapan bahwa Chromebook tidak memberikan manfaat bagi dunia pendidikan. Menurut mereka, perangkat tersebut telah digunakan untuk Asesmen Kompetensi Minimum (AKM), pembelajaran sehari-hari, pelatihan guru, dan administrasi sekolah.
Selain itu, pihak Nadiem mempersoalkan pidana tambahan berupa uang pengganti sebesar Rp809 miliar. Mereka menyatakan Nadiem tidak pernah menerima uang tersebut.
Pada tingkat pertama, Nadiem dijatuhi hukuman 10 tahun penjara, denda Rp1 miliar subsider 190 hari kurungan, serta kewajiban membayar uang pengganti Rp809 miliar. Hukuman itu lebih ringan dari tuntutan jaksa yang meminta Nadiem dihukum 18 tahun penjara dan membayar uang pengganti Rp5,680 triliun.
Putusan tersebut juga diwarnai dissenting opinion. Hakim anggota Andi Saputra berpendapat Nadiem seharusnya dibebaskan karena tidak terdapat alat bukti yang cukup untuk membuktikan adanya niat jahat, perbuatan melawan hukum, maupun permufakatan jahat.
Dengan dikabulkannya pemeriksaan lima saksi tambahan, proses banding Nadiem kini memasuki babak baru. Tim pembela berharap keterangan para saksi dapat memperkuat argumen mereka untuk membatalkan vonis pada tingkat pertama.





