Napi Korupsi Plesir? Sudah Biasa

Napi korupsi mantan Keua DPR Setya Novanto paling tidak sudah dua kali kepergok melanggar izin berobat ke luar Lapas Sukamiskin. Tanpa pembenahan total, praktek suap pada oknum-oknum sipir lapas sukar dibasmi.

KORUPTOR di negeri ini hidupnya cukup “dimulyakan”, saat dicokok Operasi Tangkap Tangan atau OTT KPK biasanya tidak langsung ngaku, malah merasa dizalimi atau dikriminalisasi, sering pula umbar senyum dan tebar pesona di depan kamera TV pada awak media.

Jika terpaksa menjalani hukuman di balik jeruji besi, para koruptor juga sering mendapatkan priviledge, menyulap ruang tahanan jadi kamar mewah, berbeda dengan napi kriminal lain yang berhimpit-himpitan, bahkan ada yang harus tidur berdiri di sel pengap yang minim fasilitas pokok.

Berita terbaru, koruptor kelas “ikan paus” mantan Ketua DPR Setya Novanto (SN) yang mendekam di Lapas Sukamiskin, Bandung akibat tersangkut korupsi proyek E-KTP bernilai triliunan rupiah yang menyalahgunakan izin keluar sel yang diterbitkan lapas.

Sebelumnya SN kepergok media sedang santap siang di RM Padang di lingkungan RS Gatot Subroto, Jakarta Pusat (29/4)dan yang terakhir napi terhukum 15 tahun penjara itu tampak bersama isterinya, Deisti Tagor di sebuah toko bangunan di Padalarang (14/6).

Seperti biasa, Dirjen Permasyarakatan Kemenkumham Sri Puguh Budi Utami menjelaskan pada kedua peristiwa itu pihak lapas sudah mengikuti prosedur pemberian izin berobat bagi SN sesuai aturan.

Terpidana kasus korupsi di Lapas Sukamiskin yang kepergok plesir keluar tidak hanya dilakukan SN, paling tidak tercatat tujuh napi lainnya yakni mantan Walikota Bekasi Mochtar Mohammad, politisi PDI-P Emir Moeis, petugas pajak Gayus Tambunan, Bendahara Partai Demokrat M. Nazaruddin, pengusaha Anggoro ijoyo, mantan Walikota Palembang Roy Herton dan mantan Walikota Bogor Rachmat Yasin.

Kalapas Sukamiskin sebelumnya, Wahid Husen juga telah dipecat karena terbukti menerima sejumlah uang, barang berharga dan mobil dari sejumlah napi korupsi yang mendapat perlakuan istimewa dari dia.

SN dipindahkan ke Lapas Gunung Sindur, Bogor dengan yang dianggap memiliki sistem pengamanan maksimum denganmenerapkan satu napi satu sel sehingga I diharapkan ia tidak bisa mengulangi perbuatannya.

Namun Gatot Goei dari Centre for Detention Studies menilai, pemindahan SN tidak menyelesaikan persoalan jika tata kelola sistem pemasyarakatan tidak segera dibenahi.Napi korupsi plesir, tidak hanya terjadi di Lapas Sukamiskin saja, sering terjadi di tempat-tempat lainnya, lolos dari pengamatan media.

“Kemenkumham seharusnya tidak reaktif untuk penanganan dan pembinaan sistem permasyarakatan jangka pendek. Jika tidak dibenahi, tidak bakal ada perubahan signifikan, “ ujarnya.

Kasus napi korupsi plesir sudah terjadi acap kali.Kapan segera dibenahi total Bu Dirjen?

Advertisement