Nasib Hong Kong, Pertaruhan bagi China

Gelombang Demo warga Hong Kong menentang UU Keamanan Nasional yang akhirnya disyahkan parlemen China 28 Mei lalu. Kemungkinan akan terjadi eksodus besar-besaran warga yang cemas, kebebasan mereka akan diberangus oleh China di bawah UU tersebut.

PEMBERLAKUAN UU Keamanan Nasional (UUKN) di Hong Kong selain berdampak besar bagi pola kehidupan warga setempat, juga menjadi pertaruhan bagi kredibilitas politik China di kancah Internasional.

Bagi sekitar tujuh juta penduduk Hong Kong, jika mereka memutuskan tetap tinggal, harus fikir-fikir dulu seribu kali jika akan memprotes atau menentang kebijakan pemerintah, karena bisa-bisa bakal dijerat oleh pasal-pasal UUKN.

UUKN yang diamini oleh 2.878 suara Kongres Rakyat Nasional (NPC) atau semacam MPR di China 28 Mei lalu dan hanya satu suara menentang , memuat pasal-pasal yang dianggapn mengekang kebebasan warga Hong Kong.

Diatur dalam pasal-pasal UUKN tersebut terkait sanksi hukuman kurungan bagi perbuatan yang dianggap menghasut, upaya pemisahan diri (dari China),  tindakan subversif dan persekongkolan dengan pihak asing.

Sebaliknya, rezim China daratan berkilah, UUKN hanya menyasar segelintir orang yang berniat jahat di Hong Kong, jadi tidak perlu dirisaukan oleh warga yang patuh pada hukum.

Selain memicu gelombang protes dan unjukrasa warga Hong Kong, sejak diajukan, RUUKN menuai kritik dan kecaman dari sejumlah negara Barat seperti Amerika Serikat dan  negara-negara Uni Eropa (UE) terutama Inggeris.

Bagi Inggeris yang pernah menjadikan Hong Kong sebagai koloninya selama 100 tahun (1898 – 1997), pemberlakuan UUKN oleh China berarti pelanggaran prinsip “satu negara dua sistem” bagi Hong Kong seperti yang semula disepakati.

AS, UE dan sejumlah negara lain sedang mempertimbangkan pencabutan berbagai fasilitas dan preferensi atau keistimewaan pada  Hong Kong, sementara  Australia dan Kanada sudah menyatakan akan menangguhkan perjanjian ekstradisi.

Australia, Jerman dan Inggeris menawarkan izin tinggal dan  kewarganegaraan bagi warga Hong Kong yang memilih hengkang,  bahkan pemerintah Taiwan membentuk badan khusus untuk menampung warga Hong Kong termasuk mencarikan pekerjaan.

Bagi China pemberlaukan UUKN berisiko politik sangat tinggi termasuk kemungkinan warga Hong Kong ramai-ramai hengkang,  belum lagi kerugian milyaran dollar AS jika Hong Kong tidak lagi menjadi pusat perbankan dan pasar modal serta salah satu icon wisata dunia.

Yang paling cemas tentu warga Hong Kong, antara memilih tetap bertahan atau hijrah ke negara lain yang bersedia menampung mereka ?

 

 

 

 

 

 

Advertisement