JAKARTA — Sengketa panjang antara negara dan PT Indobuildco terkait pengelolaan Hotel Sultan di kawasan Gelora Bung Karno (GBK) resmi berakhir dengan kemenangan negara.
Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menetapkan bahwa lahan yang ditempati Hotel Sultan adalah milik negara setelah Hak Guna Bangunan (HGB) PT Indobuildco dinyatakan gugur sejak 2023.
Putusan ini tercantum dalam perkara nomor 208/PDT.G/2025/PN.JKT.PST yang menolak gugatan PT Indobuildco terhadap Menteri Sekretaris Negara. Majelis hakim menilai perpanjangan HGB yang diajukan perusahaan pada 2002 cacat secara hukum sehingga masa berlakunya tidak sah. Dengan demikian, seluruh area Hotel Sultan baik tanah maupun bangunan wajib dikosongkan dan dikembalikan kepada negara.
Juru Bicara PN Jakarta Pusat, Sunoto, menjelaskan bahwa kewajiban royalti atas penggunaan tanah negara sebenarnya telah ditetapkan sejak 1971. Namun dalam kurun 2007 hingga 2023, PT Indobuildco tidak memenuhi pembayaran tersebut dan dinyatakan wanprestasi. Berdasarkan perhitungan, royalti yang harus dibayarkan perusahaan mencapai 45,3 juta dolar AS, yang nantinya dikonversi ke rupiah saat pelunasan.
Pengadilan juga menegaskan bahwa kepemilikan negara atas lahan tersebut telah berkekuatan hukum tetap, termasuk setelah melalui proses hingga peninjauan kembali. Karena lahan tetap digunakan tanpa kewajiban dipenuhi, royalti menjadi konsekuensi yang tidak dapat dihindarkan.




