Nenek 70 Tahun di Kediri Digugat Anak Kandung

Ilustrasi Pengadilan/ Foto: detik.news.com

KEDIRI – Lagi-lagi kasus anak menggugat ibunya terjadi, kini terjadi di Kabupaten Kediri, Jawa Timur dimana seorang ibu tua digugat oleh dua anak kandungnya sendiri, hanya gara-gara persoalan warisan.

Sumiati (70) warga Desa Ngablak, Kecamatan Banyakan, Kabupaten Kediri berhadapan dengan dua orang anaknya Emi Asih, anak sulung dan Lalan Suwanto, anak keempatnya di muka majelis Pengadilan Negeri Kabupaten Kediri, Selasa (19/9/2017).

“Hari ini sidang ke 12 kali. Agenda sidang pemeriksaan saksi-saksi. Saksi yang dihadirkan adalah anak bungsu tergugat yaitu Enik Murtini. Majelis hakim memeriksa saksi berkaitan dengan duduk perkara gugatan perdata yang dilayangkan oleh penggugat,” ucap Priyo, kuasa hukum penggugat, dilansir beritajatim.

Priyo menuturkan kliennya Emi Asih dan Lalan Suwanto terpaksa memperkarakan ibu kandungnya sendiri karena tidak mendapatkan hak waris. Padahal almarhum ayahnya telah menulis surat wasiat sebelum meninggal dunia agar membagi harta waris berupa lahan dan bangunan rumah untuk kelima orang anaknya dan istrinya.

Peninggalan sang ayah telah beralih tangan kepada orang lain. Peralihan hak tersebut baru diketahui setelah Pengadilan Negeri Kabupaten Kediri melakukan eksekusi. Sebab, lahan seluas 1.300 meter dan diatasnya berdiri sebuah rumah itu dijadikan jaminan hutang oleh tergugat. Tetapi, dalam perjalannya tergugat tidak sanggup melunasi.

Advertisement