Netanyahu Lantang Tak Akui Keabsahan Surat Penangkapan Dirinya

GAZA – PM Israel Benjamin Netanyahu Kamis mengutuk keputusan Mahkamah Pidana International (ICC) yang mengeluarkan surat perintah penangkapan atas dirinya.

Mahkamah Pidana Internasional (ICC) pada hari Kamis (21/11) mengeluarkan surat perintah penangkapan untuk Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu dan mantan Menteri Pertahanan Yoav Gallant atas tuduhan kejahatan perang dan kejahatan terhadap kemanusiaan dalam perang Israel melawan militan Hamas di Gaza.

ICC mengatakan surat perintah itu menuduh Netanyahu dan Gallant telah melakukan kejahatan perang, antara lain menggunakan kelaparan sebagai metode peperangan, pemusnahan, penyiksaan, perkosaan; serta kejahatan terhadap kemanusiaan, termasuk pembunuhan, penganiayaan, dan tindakan-tindakan tidak berperikemanusiaan lainnya.

Surat perintah tersebut mencakup tindakan yang dilakukan dari “setidaknya 8 Oktober 2023 hingga setidaknya 20 Mei 2024, pada hari ketika jaksa penuntut mengajukan permohonan surat perintah penangkapan.”

Israel bukan anggota ICC. Pengadilan tidak mengadili individu secara in absentia, sehingga Netanyahu dan Gallant tidak menghadapi risiko penuntutan. Namun ancaman penangkapan dapat menimbulkan masalah jika keduanya bepergian ke luar negeri.

Netanyahu mengutuk surat perintah yang ditujukan kepadanya, dengan mengatakan “Israel tidak akan mengakui keabsahan keputusan ini.”

Dalam sebuah pernyataan yang dikeluarkan oleh kantor perdana menteri, ia mengatakan, “Tidak ada yang lebih adil daripada perang yang telah dilancarkan Israel di Gaza,” ujarnya, dikutip VOA.

Sebuah pernyataan dari kantor Perdana Menteri Israel mengatakan bahwa itu adalah “keputusan antisemite,” dan Israel “menolak dengan jijik tindakan yang tidak masuk akal dan salah.”

Advertisement

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here