Netralitas ASN di Atas Kertas

Netralitas ASN penting bagi sukses pilkada untuk menghasilkan kepala daerah yang kompeten dan amanah, namun mereka rentan ditarik-tarik calon petahana.

POSISI Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam pilkada sering dilematis, sehingga sebagian lebih memilih bersifat pragmatis, mana yang paling aman dan menguntungkan atau berisiko ketimbang menjaga netralitas.

Jika memihak calon petahana bakal membuat aman diri, apalagi menguntungkan bagi keuangan atau karir, kenapa tidak? Sebaliknya, jika berseberangan malah berisiko masa depan suram, untuk apa?

Teguran Kemendagri bagi kepala daerah yang enggan menjatuhkan sanksi terhadap ASN yang melanggar aturan netralitas dalam pilkada serentak 2020 mencerminkan adanya dugaan konflik kepentingan mereka.

PP No. 12 tahun 2017 tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah menyebutkan, kepala daerah diberi waktu tiga hari setelah menerima surat teguran Kemendagri untuk memproses rekomendasi Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN).

Menurut catatan Kemendagri, sampai 26 Oktober 2020 ada 131 rekomendasi sanksi dari KASN di 67 pemda yang belum ditindaklanjuti oleh kepala daerah selaku Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK).

Rekomendasi tersebut berupa hukuman sedang (56 kasus), sanksi moral pernyataan terbuka (39) , sanksi moral (15), sanksi moral pernyataan tertutup (11) dan hukuman disiplin ringan (10).

Walau belum diproses oleh Kepala daerah, menurut Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria Wibisana, pihaknya tetap memblokir data kepegawaian ASN yang melanggar aturan netralitas pilkada sehingga layanan kepegawaiannya terhambat.

KASN menengarai, kepala daerah enggan memproses atau melindungi ASN pendukungnya yang melanggar netralitas adalah para petahana yang maju lagi dalam Pikada 2020.

Seperti yang diingatkan Mendagri Tito Karnavian, netralitas ASN menjadi kunci keberhasilan pilkada sehingga pemerintah pusat dan daerah akan terus mengawal dan mengawasinya.

Peran Pemda juga penting dalam netralitas ASN, karena memiliki kewenangan, mulai dari penyusunan program hingga pengalokasian anggaran kegiatan, baik untuk pilkada atau bukan.

Yang juga perlu diwaspadai, menurut Tito, adalah mutasi kepegawaian dan  jabatan serta pembuatan kebijakan-kebijakan yang dapat mempengaruhi publik .

Sesuai aturan perundang-undangan, dalam jangka waktu enam bulan sebelum penetapan paslon, kepala daerah dilarang melakukan mutasi pejabat, kecuali mendapat persetujuan tertulis dari Mendagri.

Sementara Guru Besar IPDN Djohermansyah Djohan berharap agar kemendagri mengenakan sanksi pemberhentian sementara kepala daerah yang terlibat pelanggaran netralitas ASN sesuai UU No. 23,  2014 tentang pemerintahan daerah.

Berbagai cara ditempuh paslon, sayangnya, jika sudah di tampuk kekuasaan, sebagian lupa diri dan janji-janji kampanye, lebih getol  menumpuk kekayaan diri dan kroni-kroni, sampai KPK menyambangi, mengantar ke balik jeruji besi.

 

 

 

Advertisement