
BARU saja media diviralkan oleh kasus pembunuhan sadis yang dilakukan sesama rekan sealma mater oleh AAB (23) terhadap adik angkatan atau juniornya M. Naufal Zidan (19) di Depok, Jawa Barat baru-baru ini.
AAB, bersama korban yang baru mudik dari Lumajang, Jawa Timur, dari kampus UI DepokĀ (2/8) menuju kos-kosan korban di Jl. Palakali, RT005/RW05 Kelurahan Kukusan, Kec. Beji, Depok dekat kampus.
Dari pengakuan pelaku pada polisi, ia mata gelap membunuh korban dengan pisau lipat yang dibawanya untuk menyaur hutang pinjol yang digunakannya untuk berinvestasi, namun gagal.
Pelaku mengaku, ia terus dibayang-bayangi arwah korban sehingga bingung untuk menjual barang-barang yang diambilnya dan menggeletakkan saja zasad Zidan di bawah tempat tidur, dan baru diungkapkan oleh polisi yang mendobrak kamar kos-kosan atas permintaan orang tua korban di Lumajang.
Pelaku bisa dijerat pasal 340 KUHP tentang tindak pidana pembunuhan berencana menghilangan nyawa orang lain dengan ancaman maksimal hukuman mati.
Sementara itu, walau tidak sampai menghilangkan nyawa, Arpanjaya (45) berhasil dicokok polisi setelah buron beberapa hari akibat perbuatannya mengetapel mata Zarahman (58), guru SMA Negeri 7 Rejang Lebong, Bengkulu, yang sebelumnya menegur anaknya merokok di lingkungan sekolah.
Sedangkan di Desa Tonjong, Brebes, Jawa Tengah, 20 Maret 2022 lalu, seorang ibu (KU, 35 tahun) yang depresi akibat kesulitan uang dan dililit kemiskinan tega-teganya menggorok tiga anaknya dengan pisau cutter.
Nyawa kedua anaknya,Ā S (10) dan E (4,5) masih bisa diselamatkan setelah tetangganya berdatangan untuk membantu, sedangkan ARK (7) tewas.
Sejumlah kasus penghilangan nyawa oleh ibu kandung terhadap anak-anaknya terutama akibat himpitan ekonomi sering terjadi dan sebagian tidak terpublikasikan, luput dari pemberitaan.
Selain, acuhnya lingkungan ketetanggaan, juga aparat desa (RT dan RW), pelaku sering nekat melakukan perbuatannya karena terisolasi dalam kesendirian tanpa ada yang membantu atau cawe-cawe atas persoalan yang dihadapinya.
Kasus-kasus kekerasan, penganiayaan yang membuat orang trauma, cacat permanen bahkan kehilangan nyawa terjadi dengan berbagai sebab, mulai dari saling tatap di ruang publik, aksi begal, geng motor, bahkan tawuran tanpa sebab.
Tidak ada upaya serius, sistematis, terstruktur dan masif secara lintas sektoral mulai dari pencegahannya misalnya melalui edukasi pada masyarakat, penyuluhan-penyuluhan hukum dan sosialisasi pasal-pasal hukum yang dikenakan.
Tanpa upaya pencegahan secara intensif dan terjadinya pembiaran Ā di rumah-rumah, lingkungan ketetanggaan dan ruang publik, mata rantai kekerasan akan terus bersambung dan menciptakan stigma buruk bagi peradaban bangsa..




