Obama Minta Mahkamah Agung untuk Anulir Aturan Imigrasi

Presiden Amerika Barack Obama. Foto: Reuters

WASHINGTON (KBK) – Pemerintahan Obama pada hari Jumat (20/11/2015) secara resmi meminta Mahkamah Agung untuk membatalkan aturan imigrasi yang kontroversi.

Sebuah keputusan dari Mahkamah Agung bisa mewakili upaya terakhir untuk menyelamatkan prestasi tanda-tangan Presiden Barack Obama, dan pemerintah bergerak luar biasa cepat, pengajuan banding dlakukan setelah 11 hari setelah pengadilan banding federal diputuskan.

Sebelumnya Hakim Federal Texas telah menolak tindakan eksekutif yang melindungi 5 juta pendatang ilegal agar tidak dideportasi.

“Pengadilan banding federal akan memungkinkan Amerika untuk menggagalkan penegakan hukum pemerintah federal terhadap imigran,” kata Departemen Kehakiman

“Ini menyangkut kehidupan ratusan ribu orang yang datang ke Amerika Serikat yang mereka sudah punya anak-anak di AS, telah tinggal di sini selama bertahun-tahun,” tambahnya.

Dalam sebuah langkah yang kontroversial tahun lalu, Obama dengan otoritas eksekutifnya menghindari Kongres dan mendorong reformasi imigrasi dengan mencari cara untuk melindungi 5 juta imigran ilegal dengan memberikan izin kerja sementara untuk melindungi mayoritas mereka dari deportasi.

Advertisement