Oh Nasib,  Guru Honorer

Banyak guru honorer yang menerima honor di bawah upah minimum, sementara janji pemerintah mengangkat mereka sebagai ASN PPPK, sebagian hanya sekedar janji. Pemerintah pusat dan daerah banyak yang abai atas nasib mereka.

GURU di banyak negara di dunia adalah profesi terhormat yang disegani dan dihormati serta berpenghasilan layak sesuai tugas strategis yang diemban mereka menciptakan kader penerus bangsa.

Di Indonesia, guru juga dijuluki “pahlawan tanpa tanda jasa” atau dalam filosofi Jawa dimuliakan sebagai sosok yang perlu “digugu lan ditiru” (jadi panutan karena wawasan dan wibawanya serta diteladani budi pekerti dan pengetahuannya).

Namun faktanya, nasib ratusan ribu guru honorer yang menanti pengangkatan sebagai Aparatur Sipil Negara berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (ASN PPPK) bertahun-tahun tanpa solusi, makin “menggantung”, tidak ada kejelasan.

Mereka yang dijanjikan masuk dalam target pemenuhan satu juta guru ASN PPPK, terutama yang sudah lulus nilai  ambang  batas (passing grade)  prioritas 1 (P1), P2, P3 dan P4 ternyata diterlantarkan, hanya diberi HP alias harapan palsu.

Data Kemendibudristek mencatat, pada TA 2022/2023 tercatat ada 3,3 juta guru di Indonesia, sekitar 1,46 juta (43,8 persen) guru SD, 669.000 guru SMP, 334.000 di SMA dan 322.500 SMA dan SMK, selebihnya guru TK 166,8 ribu dan Kelompok Bermain (lima persen) dan 46.9 ribu PAUD.

Dari jumlah tersebut, tercatat sekitar 2,36 juta guru berstatus honorer yang nilai honornya beragam tergantung kemampuan keuangan Yayasan tempat mereka bekerja, sedangkan pemerintah menargetkan satu juta diantaranya pada 2002 diangkat sebagai ASN PPPK.

Ada guru honorer yang menerima honor cuma Rp300-ribu per bulan, bahkan ada yang tidak menerima honor setiap bulan karena yayasan tidak mampu membayarnya. Bayangkan, jika petugas pajak seperti Rafael Alun Trisambodo yang memiliki kekayaan Rp56 miliar atau Kepala Bea Cukai DI Yogtakarta Eko Darmanto Rp 15 miliar, itu pun kemungkinan jauh lebih banyak yang masih disembunyikan.

Ironisnya, Dirjen Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Kemendikbudristek, Nunu Suryani membatalkan Penempatan Pelamar Prioritas 1 yang ikut seleksi P1 ASN PPPK 2023 sehingga 3.043 guru yang sudah memenuhi persyaratan batal ditempatkan

Para guru yang sudah lulus phasing grade P1 dan persyaratan administratif, sesuai ketentuan, langsung ditempatkan, sedangkan informasinya juga sudah dimuat di Sistem Seleksi Calon ASN (SSCASN).

“Batalnya penempatan 3.043 guru yang tinggal menunggu penempatan menunjukkan ketidakprofesionalan kementerian penyelenggara dan panselnas, “ ujar Ketua Umum PB PGRI Unifah Rosyadi (8/3).

Untuk itu, Unifah mendesak agar  Dirjen GTK memberikan penjelasan secara terbuka, resmi, lengkap dan terinci serta solutif mengenai alasan pembatalan penempatan ribuan guru honorer yang sudah lulus tes ASN PPPK tersebut.

Sedangkan Sekjen PB PGRI Ali H Ibrahim meminta agar guru-guru yang dibatalkan penempatannya diangkat atau mendapat prioritas untuk mengisi formasi guru PPPK tahun berikutnya tanpa syarat administrasi apa pun.

Nasib guru selayaknya tidak dipermainkan, karena di pundak mereka lah penggodokan kader-kader bangsa dipercayakan.

 

 

 

 

Advertisement