OJK Buka Data Kepemilikan Saham hingga 1%, Dinilai Ampuh Tekan Praktik ‘Goreng Saham’

OJK menilai kebijakan membuka data kepemilikan saham hingga ambang 1% mampu tekan praktik manipulasi harga atau “goreng saham" di pasar modal. (Foto: pixabay)

Jakarta, KBKNews.id — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menilai kebijakan membuka data kepemilikan saham hingga ambang 1% berpotensi kuat menekan praktik manipulasi harga atau yang kerap disebut “goreng saham” di pasar modal Indonesia.

Langkah ini disebut sebagai bagian dari penguatan transparansi pasar, terutama untuk mengungkap siapa pihak sesungguhnya di balik kepemilikan saham suatu emiten atau ultimate beneficial owner (UBO). Dengan informasi yang lebih terbuka, struktur kepemilikan saham diyakini menjadi lebih jelas dan akuntabel.

Pejabat Sementara Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK, Hasan Fawzi, menjelaskan keterbukaan data hingga 1% akan memberikan gambaran lebih utuh. Terutama kepada investor, regulator, maupun penyedia indeks global dalam menilai kualitas kepemilikan saham suatu perusahaan.

“Dengan data yang lebih transparan, publik bisa mengetahui siapa UBO di balik kepemilikan saham. Ini penting, baik untuk pengambilan keputusan investasi maupun bagi indeks provider dalam menilai kelayakan saham masuk ke dalam perhitungan indeks,” ujar Hasan di Gedung Bursa Efek Indonesia (BEI), Senin (2/2/2026).

Ia menambahkan, keterbukaan tersebut memungkinkan indeks global—termasuk MSCI—untuk menilai apakah suatu kepemilikan saham memenuhi kriteria free float yang mereka tetapkan. Jika tidak memenuhi, saham tersebut dapat dikecualikan dari perhitungan indeks.

“Bisa saja mereka memutuskan tidak memasukkan kepemilikan tertentu karena tidak sesuai dengan definisi free float di sisi indeks provider,” jelasnya.

Mempersempit Ruang Manipulasi

Menurut Hasan, transparansi kepemilikan saham juga berdampak langsung pada pengawasan transaksi di bursa. Dengan data yang lebih granular, otoritas dan lembaga pengatur mandiri (self regulatory organization atau SRO) dapat melacak dengan lebih akurat siapa pihak di balik setiap transaksi jual dan beli.

“Kami jadi tahu siapa yang berada di balik setiap order dan transaksi. Ini secara tidak langsung meningkatkan upaya pencegahan manipulasi harga,” katanya.

Meski demikian, Hasan menegaskan keterbukaan data bukan satu-satunya instrumen pengawasan. Peran aktif OJK dan Bursa tetap dibutuhkan untuk memantau transaksi secara berkelanjutan dan mengambil tindakan jika ditemukan indikasi pelanggaran.

“Kalau ada upaya manipulasi harga, tentu akan dilakukan pengawasan yang terukur terhadap transaksi yang terjadi,” ujarnya.

Kompromi dengan Kapasitas Infrastruktur

Hasan mengungkapkan pada prinsipnya MSCI mengharapkan keterbukaan penuh tanpa batas ambang kepemilikan. Namun, dengan mempertimbangkan kesiapan infrastruktur dan kapasitas sistem di dalam negeri, SRO pasar modal Indonesia menyepakati pembukaan data hingga batas 1% sebagai tahap awal.

Kesepakatan tersebut telah dimasukkan dalam action plan yang disampaikan kepada MSCI. Implementasinya mulai berjalan pada 3 Februari 2026, diawali dengan sosialisasi kepada para partisipan pasar.

“Kami akan mengumpulkan seluruh partisipan di KSEI untuk melengkapi data granular tersebut. Sekitar 125 partisipan akan mengikuti proses ini,” ungkap Hasan.

Pengisian dan pemutakhiran data akan dilakukan secara bertahap. Ke depan, keterbukaan data kepemilikan saham ini direncanakan menjadi prosedur baku dan dipublikasikan secara rutin setiap bulan melalui situs resmi BEI.

Menunggu Dampak ke Indeks Global

MSCI disebut akan memantau secara ketat realisasi kebijakan tersebut karena berkaitan langsung dengan evaluasi dan perhitungan indeks global. Proses rebalancing indeks MSCI dijadwalkan berlangsung pada Mei 2026 dan mulai berlaku pada Juni 2026.

“Ada target yang kami kejar di Februari dan ada juga di Maret. Setiap pekan akan ada progres yang kami sampaikan ke publik dan ke MSCI,” kata Hasan.

Selain pembukaan data kepemilikan hingga 1%, BEI dan KSEI juga mengajukan sejumlah proposal lain. Di antaranya perincian klasifikasi investor dari yang semula sembilan tipe menjadi 27 sub-tipe. Selain itu juga rencana kenaikan batas minimum free float dari 7,5% menjadi 15% secara bertahap.

Langkah-langkah tersebut diharapkan memperkuat integritas pasar modal Indonesia sekaligus meningkatkan kepercayaan investor domestik dan global.

Advertisement

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here