OKI Setujui Resolusi Penetapan Hak-hak Hukum Muslim Rohingya

Pengungsi baru rohingya terlantar di perbatasan Bangladesh, Selasa (17/10/2017)/ AP

BANGLADESH – Kementerian Luar Negeri Bangladesh mengatakan Organisasi Kerjasama Islam (OKI) dengan suara bulat mengadopsi resolusi untuk meminta Mahkamah Internasional (ICJ)  menetapkan hak-hak hukum Muslim Rohingya.

“Resolusi untuk menempuh jalan hukum melalui ICJ datang setelah serangkaian negosiasi panjang untuk mencari pertanggungjawaban atas kejahatan yang dilakukan terhadap kemanusiaan dan pelanggaran berat hak asasi manusia dalam kasus Rohingya di Myanmar,” kata Kementerian, Senin (4/3/2019), dilansir Anadolu.

Resolusi itu diadopsi dalam sesi terakhir Dewan Menteri Luar Negeri OKI di Abu Dhabi yang berakhir pada hari Minggu (2/3/2019).

Rohingya, yang digambarkan oleh PBB sebagai orang yang paling teraniaya di dunia, telah menghadapi ketakutan yang meningkat akan serangan sejak belasan orang terbunuh dalam kekerasan komunal pada 2012.

Menurut Amnesty International, lebih dari 750.000 pengungsi Rohingya, sebagian besar wanita dan anak-anak, telah melarikan diri dari Myanmar dan menyeberang ke Bangladesh setelah pasukan Myanmar melancarkan penumpasan terhadap komunitas Muslim minoritas pada Agustus 2017.

 

Advertisement