
JERITAN calon atau pekerja migran Indonesia (PMI) nyaris tak terdengar, karena aksi-aksi Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) diduga melibatkan oknum-oknum ASN secara berjamaah termasuk anggota TNI.
Jajaran Polres Bintan, Kepulauan Riau baru-baru ini menemukan rumah seorang prajurit TNI-AL yang digunakan untuk menampung pekerja migran tanpa dokumen setelah polisi mengungkap pemulangan empat pekerja dari pelabuhan domestik, 10 Juni lalu.
Menurut Kapolres Bintan Kombes Ricky Ismoyo, pihaknya menemukan empat pekerja migran illegal yang dipulangkan melalui jalur Pelabuhan Tanjung Uban yang bukan pelabuhan internasional.
Dari informasi keempat pekerja tersebut, polisi mendatangi rumah yang digunakan untuk tempat penampungan mereka yang lokasinya berdekatan dengan rumah dinas prajurit di kompleks Fasilitas Pemeliharaan dan Perbaikan Kapal Perang TNI-AL.
“Saat ini, kasusnya didalami oleh Polisi Militer AL, “ ujar Ricky.
Sebelumnya Menko Polhukam Mahud MD juga menyatakan, pihaknya sudah memiliki daftar jaringan TPPO yang menggurita di Batam yag melibatkan oknum-oknum pemerintah dan swasta.
Selain di Batam, keterlibatan oknum aparat keamanan dalam jaringan perdagangan orang juga terungkap di Lampung setelah ditemukan rumah penampung pekerja migran milik seorang perwira menengah Polri di kawasan Rajabasa.
Korban TPPO banyak yang bungkam memendam nasib buruk yang dialaminya karena tidak memliki akseis untuk melapor dan berbagai kendala lainnya.
Jika mereka melapor pun, ungkap Ketua Serikat Buruh Migran Indonesia (SBMI Hariyanto Suwarno di Jakarta (10/6), berbagai perlakuan buruk mulai tidak ditanggapi secara baik oleh aparat sampai ke tindakan intimidasi.
“Tanpa adanya perbaikan penegakan hukum, TPPO sulit dibasmi, “ ujarnya.
Yang juga sering membuat korban enggan melapor, karena para pelakunya terkadang juga kerabat dekat, tetangga atau orang mereka kenal dengan baik.
Orang-orang dekat korban biasanya aktif mencari atau merekrut calon pekerja illegal di desa-desa, padahal mereka sebenarnya juga para korban yang terjerat utang, kemudian dimanfaatkan pelaku TPPO untuk menjerat korban.
Selain mengintimidasi korban melalui orang dekat, para pelaku juga acap kali menawarkan uang “damai” agar korban tidak melapor atau mencabut laporannya pada polisi.
Keengganan korban untuk melapor juga terjadi karena prosesnya selain berbelit-belit, juga memakan waktu lama, dan SBMI mencatat da 109 kasus TPPO yang dilaporkan oleh korban, namun mangkrak di kepolisian.
Lebih ironis lagi, ada dugaan penyidik (polisi) yang bermain-main dengan kasu TPPO, sementara penyuapan oleh pelaku pada aparat juga terus terjadi.
Yang juga membuat miris, sebagian penegak hukum seperti polisi, jaksa dan hakim belm sepenuhnya memahami UU No. 21 tahun 2007 tentang TPPO. Untuk itu, Haryanto berharap agar kasus-kasus TPPO ditangani dengan cepat, juga dengan memperhatikan perspektif korban.
Kasus terakhir, polisi berjanji akan menangani kasus TPPO yang diduga melibatkan seorang perwira polisi yang rumahnya setelah digeledah ada 24 orang perempuan asal NTT calon tenaga migran gelap yang akan diselundupkan ke Timur Tengah.
Indonesia sudah masuk situasi darurat tindak pidana perdagangan orang (TPPO) mengingat sejak periode antara 2020 sampai 25 Mei 2023 tercatat 1.937 pekerja migran yang kembali sebagai jenasah.
Artinya, kata Kepala Badan Perlindungan Pekerja Migran (BP2MI) Benny Rhamdani (29/5), dalam kurun waktu sekitar 3,5 tahun ada dua jenasah pekerja migran Indonesia yang dipulangkan setiap hari.
Sebanyak 90 persen korban adalah mereka yang berangkat sebagai pekerja migran tanpa melalui prosedur resmi, begitu pula 94.736 pekerja yang dideportasi dari negara-negara di Timur Tengah dan Asia, belum lagi 3.377 orang yang dipulangkan karena sakit, depresi, hilang ingatan dan bahkan mengalami cacat fisik.
Perang terhadap TPPO perlu dikumandangkan, jika tidak nyawa para pahlawan devisa dipertaruhkan.




