JAKARTA, KBKNEWS.id – Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri mulai menggelar Operasi Patuh 2026 secara serentak pada Senin (26/10/2026).
Operasi yang berlangsung hingga 8 November mendatang ini menyasar 11 jenis pelanggaran lalu lintas yang dapat terpantau melalui kamera Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE).
Sejumlah pelanggaran yang menjadi sasaran penindakan meliputi penggunaan ponsel saat berkendara, tidak mengenakan sabuk pengaman bagi pengemudi mobil, serta tidak menggunakan helm berstandar SNI bagi pengendara sepeda motor.
Polisi juga menindak pengendara yang melanggar marka dan rambu lalu lintas, menerobos lampu merah, melawan arus, serta melaju melebihi batas kecepatan yang ditentukan.
Selain itu, sasaran operasi mencakup pengendara sepeda motor yang berboncengan lebih dari satu orang, kendaraan yang memasuki jalur busway, serta kendaraan yang parkir di atas trotoar.
Penggunaan tanda nomor kendaraan bermotor (TNKB) atau pelat nomor yang tidak sesuai ketentuan juga termasuk dalam daftar pelanggaran yang menjadi perhatian petugas.
Melalui unggahan di media sosial pada Minggu (25/10/2026), Korlantas Polri mengimbau masyarakat untuk mematuhi aturan lalu lintas selama pelaksanaan operasi.
Korlantas mengingatkan bahwa kepatuhan terhadap aturan bukan hanya untuk menghindari penindakan melalui kamera ETLE, melainkan juga untuk menjaga keselamatan diri sendiri dan pengguna jalan lainnya.
Masyarakat diharapkan lebih tertib saat berkendara, termasuk tidak menggunakan ponsel ketika mengemudi, mematuhi rambu, dan memastikan kelengkapan kendaraan sesuai ketentuan.





