JAKARTA – Dalam Surah al-Baqarah ayat 215, Allah berfirman: “Mereka bertanya tentang apa yang mereka nafkahkan. Jawablah, ‘Apa saja harta yang kamu nafkahkan hendaklah diberikan kepada ibu-bapak, kaum kerabat, anak-anak yatim, orang-orang miskin dan orang-orang yang sedang dalam perjalanan.’ Dan apa saja kebaikan yang kamu buat, maka sesungguhnya Allah Maha Mengetahuinya.”
Ayat ini menekankan bahwa keluarga atau kerabat memiliki hak untuk menerima bantuan dari kita. Ketika ada di antara kerabat yang membutuhkan pertolongan, maka kita menjadi pihak pertama yang berkewajiban membantu mereka.
Namun, jenis bantuan tersebut bisa berupa zakat, sedekah, atau nafkah, tergantung pada situasi dan kondisi.
1. Zakat
Kerabat yang benar-benar miskin dan penghasilannya tidak mencukupi kebutuhan dasarnya berhak menerima zakat, kecuali orang tua (ke atas) dan anak (ke bawah).
Misalnya, kita tidak boleh memberikan zakat kepada anak, cucu, orang tua, atau kakek-nenek, karena kita memiliki kewajiban langsung untuk menafkahi mereka jika mereka tidak mampu.
Untuk memberikan zakat kepada kerabat, perlu kehati-hatian. Jika zakat diberikan kepada kerabat yang sebenarnya tidak memenuhi kriteria mustahik, kewajiban zakat belum dianggap selesai.
Para ulama menjelaskan bahwa seseorang tergolong miskin jika kebutuhan dasarnya sebesar Rp1 juta, tetapi penghasilannya hanya Rp800 ribu, tanpa ada yang menanggung nafkahnya.
Namun, jika ada orang yang penghasilannya Rp800 ribu tetapi kebutuhan dasarnya tercukupi oleh pihak lain, ia tidak berhak menerima zakat.
2. Sedekah
Sedekah atau infak dapat diberikan kepada siapa saja tanpa batasan tertentu. Sedekah lebih utama jika diberikan kepada mereka yang lebih membutuhkan, terutama kepada kerabat dekat.
Keutamaan sedekah juga dapat dilihat dari waktu dan situasi, misalnya ketika kerabat sedang dalam kesulitan. Dalam hal ini, kita dianjurkan menjadi orang pertama yang memberikan bantuan kepada kerabat yang membutuhkan.
3. Nafkah
Kewajiban nafkah berlaku kepada mereka yang berada dalam tanggung jawab kita. Misalnya, ayah wajib menafkahi anaknya, suami wajib menafkahi istrinya, dan kerabat wajib menafkahi kerabatnya yang tidak mampu, asalkan tidak ada orang lain yang lebih dekat yang dapat menafkahinya.
Dengan memahami tiga jenis bantuan ini—zakat, sedekah, dan nafkah—kita dapat memenuhi kewajiban terhadap keluarga dan kerabat sesuai dengan syariat. Wallahu a’lam.





