TEPI BARAT – Parlemen Israel akan mengadakan pemungutan suara untuk memutuskan apakah akan memperbarui undang-undang (UU) sementara yang melarang warga negara Arab Israel untuk memperpanjang kewarganegaraan atau bahkan memberi izin tingggal kepada pasangan dari Tepi Barat dan Gaza.
Legislasi tersebut pertama kali diberlakukan pada 2003, dan diklaim sebagai alasan keamanan dan melestarikan karakter Yahudi Israel.
Namun para kritikus kebijakan itu, termasuk dari banyak anggota parlemen sayap kiri dan Arab, mengatakan langkah itu adalah tindakan rasis yang bertujuan membatasi perkembangan minoritas Arab Israel.
Undang-undang tersebut menciptakan serangkaian kesulitan bagi keluarga Palestina yang tinggal di Tepi Barat dan Gaza.
Kedua wilayah tersebut diperebutkan pada perang 1967 dan Palestina mengingkan kedua wilayah itu untuk negaranya di masa depan, sebagaimana dilansir dari Associated Press, Senin (5/7/2021).
Partai-partai sayap kanan yang dominan di Israel sangat mendukung UU tersebut, dan UU itu telah diperbarui setiap tahun sejak diundangkan. Namun, pemerintahan baru Israel juga mencakup penentang tindakan tersebut.





