JAKARTA (KBK) – Menyusul pemberlakuan keadaan darurat oleh Pemerintah Perancis tanggal 13 November 2015, Pemerintah Perancis melakukan langkah-langkah peningkatan pengamanan dalam negeri dan memperketat pemeriksaan di pintu-pintu perbatasan dengan negara-negara tetangganya.
Meski transportasi publik tetap terbuka namun perlu diantisipasi keterlambatan perjalanan karena peningkatan pemeriksaan di stasiun, bandara dan pelabuhan.
“Karena hal itu, warga Indonesia yang hendak mengunjungi Paris dan yang sudah berada di Paris untuk mengikuti anjuran yang disampaikan Kemenlu,” tulis Pers Rilis Kemenlu yang diterima KBK, beberapa waktu lalu.
Dalam himbauan tersebut disampaikan;
Pertama, agar Warga Negara Indonesia (WNI) yang hendak berkunjung ke Perancis lebih mewaspadai perkembangan dan memantau situasi keamanan yang berlangsung.
Kedua, agar WNI yang telah berada di Perancis untuk tetap waspada dan menghindari tempat-tempat pusat keramaian.
Ketiga, agar memonitor perkembangan situasi di situs resmi pemerintah Perancis dan mematuhi himbauan serta kebijakan yang diberlakukan pemerintah setempat.
Keempat, agar mengikuti perkembangan informasi di Kementerian Luar Negeri RI, KBRI Paris dan KJRI Marseille dari waktu ke waktu.
Kelima, senantiasa membawa kartu identitas diri/paspor selama bepergian serta membawa nomor-nomor telpon penting.
Sekiranya terdapat hal-hal yang memerlukan bantuan darurat, WNI disarankan menghubungi alamat sebagai berikut:
a.  KBRI Paris di alamat 47-49, Rue Cortambert, 75116 Paris atau melalui telepon +33621122109 (Sdr. Yoseph Tutu), +33609151317 (Sdri. Dila), +33613504920 (Sdr. Ramadhan).
b.   KJRI Marseille, 25 Boulevard Carmagnole 13008 Marseille, atau melalui hotline KJRI Marseille +33618221283 (Sdr. Robert Sitorus).
c.    Hotline Kementerian Luar Negeri +6281289009045 (Sdri. Upi).




