PBB: Tangkap Gadis Palestina, Israel Langgar Konvensi Internasional Tentang Hak Anak

Ahed Tamimi/ Reuters

JENEWA – Pakar hak asasi manusia PBB mengatakan Israel melanggar Konvensi Internasional mengenai Hak Anak dengan menahan seorang remaja Palestina karena menampar seorang tentara Israel.

Setelah insiden di mana dia menampar seorang tentara Israel, Ahed Tamimi (17) muncul di hadapan sebuah pengadilan militer Israel pada hari Selasa (13/2/2018).

Pakar PBB meminta pembebasannya, dengan mengatakan bahwa persidangan selanjutnya harus diadakan sesuai ketat dengan standar hukum internasional.

“Konvensi tentang Hak-hak Anak, yang telah diratifikasi oleh Israel, dengan jelas menyatakan bahwa anak-anak harus dirampas kebebasannya hanya sebagai upaya terakhir, dan hanya untuk jangka waktu yang sesingkat mungkin,” kata Michael Lynk, pelapor khusus tentang situasi hak asasi manusia di wilayah Palestina yang diduduki sejak 1967.

“Tidak satu pun dari fakta kasus ini akan muncul untuk membenarkan penahanannya yang sedang berlangsung sebelum persidangannya, terutama mengingat keprihatinan yang diungkapkan oleh Komite mengenai Hak Anak tentang penggunaan penahanan pra-peradilan dan penahanan atas pengunduran diri,” tambah Lynk, dikutip Anadolu.

Tamimi ditahan di tahanan sejak dia ditangkap di rumahnya oleh tentara Israel Desember lalu, saat berusia 16 tahun . Empat hari sebelumnya, dia terekam video sedang menghadapi tentara Israel di pemukiman keluarganya di Nabi Salah, di Tepi Barat yang diduduki.

Pada tanggal 1 Januari, Tamimi didakwa melakukan sejumlah pelanggaran berdasarkan hukum militer Israel, beberapa berasal dari insiden bulan Desember, dan yang lainnya berasal dari bulan April yang lalu. Pengadilan memutuskan bahwa dia harus tetap ditahan sampai akhir masa percobaannya, karena akan bertemu kembali pada awal Maret.

Advertisement