
BEIRUT – Serangan menggunakan pager atau penyeranta dan perangkat elektronik lainnya di Lebanon melanggar hukum kemanusiaan internasional.
Komisaris Tinggi Hak Asasi Manusia PBB, Volker Turk, menegaskan bahwa menargetkan ribuan orang secara bersamaan, baik warga sipil maupun anggota kelompok bersenjata, tanpa mengetahui siapa pemilik perangkat tersebut, merupakan pelanggaran terhadap hak asasi manusia dan hukum kemanusiaan internasional.
Pernyataan ini disampaikan Turk dalam sidang Dewan Keamanan PBB. Ia juga mengingatkan bahwa hukum kemanusiaan internasional melarang penggunaan alat jebakan berupa benda portabel yang terlihat tidak berbahaya, namun dirancang untuk menampung bahan peledak.
“Melakukan kekerasan yang dimaksudkan untuk menyebarkan teror di kalangan warga sipil merupakan kejahatan perang,” katanya, Jumat (20/9/2024).
Pada 17 dan 18 September, sejumlah pager dan walkie-talkie meledak di berbagai wilayah Lebanon. Kementerian Kesehatan Lebanon melaporkan bahwa insiden tersebut menewaskan 37 orang dan melukai lebih dari 3.000 orang.
Hizbullah dan pemerintah Lebanon menuduh Israel bertanggung jawab atas ledakan tersebut, meskipun pihak berwenang Israel tidak membenarkan atau menyangkal keterlibatan mereka.




