JAKARTA – Indonesia Police Watch (IPW) memberikan apresiasi terhadap langkah Polri yang berhasil menangkap GSH, tersangka penganiayaan terhadap seorang karyawan toko roti milik orang tuanya.
Ketua IPW, Sugeng Teguh Santoso, menyatakan bahwa penangkapan GSH oleh Polres Jakarta Timur layak diapresiasi.
“Tindakan Polres Jakarta Timur yang akhirnya menangkap tersangka GSH yang menganiaya pekerja usaha orang tuanya, patut diapresiasi,” katanya, dilansir dari Antara.
Menurut Sugeng, tindakan ini menunjukkan keberpihakan Polri terhadap masyarakat, khususnya dalam menyikapi ketimpangan antara majikan dan pekerja.
Sugeng menambahkan bahwa langkah Polri ini juga sejalan dengan arahan Presiden RI Prabowo Subianto, yang meminta aparat negara untuk berpihak kepada masyarakat kecil dan menindak tegas pelaku kejahatan.
Ia menegaskan bahwa Polri harus terus menunjukkan identitasnya sebagai institusi yang melindungi rakyat, terutama kalangan kecil dan miskin.
Kapolres Metro Jakarta Timur, Kombes Pol Nicolas Ary Lilipaly, menjelaskan bahwa peristiwa penganiayaan tersebut terjadi pada 17 Oktober 2024 sekitar pukul 21.00 WIB. Insiden berawal dari kesalahpahaman dan emosi GSH terhadap korban berinisial DAD.
Tersangka GSH melakukan pelemparan terhadap korban menggunakan loyang, mesin Electronic Data Capture (EDC), kursi besi, dan patung hias yang ada di toko roti tersebut.
“Lemparan loyang mengenai pelipis korban sehingga korban terluka,” ujarnya.
Kasus ini dilaporkan korban ke Polres Metro Jakarta Timur pada 18 Oktober 2024. Polisi langsung melakukan penyelidikan dengan memanggil saksi-saksi dan meminta keterangan dari terlapor, GSH.
Setelah dilakukan klarifikasi dan gelar perkara, penyidik menetapkan bahwa insiden tersebut memenuhi unsur pidana dan meningkatkan status kasus ke tahap penyidikan.
Pada 16 Desember 2024 dini hari, penyidik berhasil menangkap GSH di sebuah hotel di Sukabumi, Jawa Barat. Tersangka dijerat dengan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan, dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.