Lina Dedy Klarifikasi Kronologi Penganiayaan Dokter Koas di Palembang

0
117
Lina Dedy usai diperiksa sebagai saksi di Polsek Ilir Timur II Palembang, Selasa (17/12/2024) dini hari. (Foto: ANTARA/M. Imam Pramana)

PALEMBANG – Tim penyidik Kepolisian Daerah Sumatra Selatan telah memeriksa Lina Dedy dan Lady sebagai saksi dalam kasus penganiayaan terhadap seorang dokter koas di kafe di Palembang pada 10 Desember 2024.

Didampingi kuasa hukumnya, Lina Dedy dan putrinya, Lady, menjalani pemeriksaan di Polsek Ilir Timur II Palembang pada Senin (16/12/2024). Pemeriksaan berlangsung sekitar 12 jam, dimulai pukul 13.00 WIB dan berakhir pukul 24.00 WIB.

Kuasa hukum Lina Dedy, Titis Rachmawati, menyatakan bahwa Lina diperiksa sebagai saksi dalam kasus tersebut. Menurutnya, penyidik mengajukan sekitar 35 pertanyaan yang berfokus pada kronologi peristiwa dan alasan di balik insiden tersebut.

Titis menjelaskan bahwa kliennya menemui korban hanya untuk meminta klarifikasi terkait perizinan jadwal kerja sang anak. Hal ini dipicu respons dari korban yang dinilai kurang baik ketika Lady meminta waktu libur.

“‘Kau, nih, berkali-kali minta jadwal, ya, sudah kau aturlah sendiri.’ Nah, mendengar jawaban itu, klien kami hanya ingin mengonfirmasi dan mengklarifikasi, tanpa ada maksud lain,” ujar Titis.

Di sisi lain, Lina Dedy secara terbuka menyampaikan permintaan maaf kepada korban atas tindakan penganiayaan yang dilakukan oleh sopirnya.

“Saya, secara pribadi dan mewakili keluarga, memohon maaf kepada Luthfi dan keluarganya atas kejadian ini yang dilakukan oleh sopir saya,” ucap Lina.

Advertisement div class="td-visible-desktop">

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here