Pembangunan Kebudayaan, Juga Penting

Pembangunan budaya penting bagi Idonesia yang memiliki ragam budaya warisan nilai-nilai luhur dan juga identitas serta simbul peradaban

PEMAJUAN kebudayaan menjadi salah satu dari lima topik bahasan utama Rembuk Nasional Pendidikan dan Kebudayaan (RNPK) 2019 yang digelar di Pusdiklat Kemendikbud, Sawangan, Depok, 11 – 14 Februari lalu.

Dengan tema “Menguatkan Pendidikan, Memajukan Kebudayaan”, RNPK 2019 diikuti sekitar 1.200 peserta di lingkup Kemendikbud Pusat, para kepala dinas daerah dan atase LN pendidikan/kebudayaan, pakar pendidikan, organisasi guru dan stake holders kependidikan lainnya.

Dari sisi anggaran, seperti yang disampaikan Mendikbud Muhadjir Effendy sebelumnya, dukungan kongkret bagi pemajuan kebudayaan tercermin dari dana alokasi khusus (DAK) lebih Rp 1 triliun bersumber dari APBN yang akan dikucurkan ke tiap-tiap daerah pada 2019.

Menurut dia, pemerintah menganggap kebudayaan tidak hanya mencakup tarian atau tradisi saja, tetapi juga nilai karakter luhur yang diwariskan turun-temurun hingga membentuk karakter bangsa Indonesia.

Sebagai konsekuensi UU Nomor 5 tahun 2017 tentang Pemajuan Kebudayaan, dana yang dialokasikan pada APBN 2019 tidak lagi disatukan seperti sebelumnya, tetapi terpisah dari dana pendidikan.

Pasal 2 UU 5, 2017 menegaskan, Pemajuan Kebudayaan berazaskan toleransi, keberagaman, kelokalan, lintas wilayah, partisipatif, manfaat, keberlanjutan, kebebasan berekspresi, keterpaduan, kesederajatan dan gotong royong.

Pasal 5 UU 5/2017 memuat program untuk menginventarisasi, mengamankan, memelihara dan menyelamatkan 10 obyek budaya yakni tradisi lisan, manuskrip, adat istiadat, permainan rakyat, olahraga tradisional, pengetahuan tradisional, teknologi tradisional, seni, bahasa dan ritus.

Rekomendasi RNKP 2019

Greget untuk mewujudkan amanah UU 5, 2017 juga tercermin dalam empat butir rekomendasi yang ditelurkan dalam RNPK 2019.

Butir rekomendasi pertama memuat rencana penerbitan regulasi turunan UU No. 11, 2010 tentang cagar budaya dan UU No. 5, 2017 oleh pemerintah pusat, Pemprov, Pemkab dan Pemkot tentang pemajuan kebudayaan.

Rinciannya: terkait aspek kelembagaan dengan entitas tunggal kebudayaan di tingkat Kementerian, Dinas Provinsi, Kabupaten dan Kota, peningkatan kapasitas sumberdaya manusia di bidang kebudayaan melalui pendidikan dan pelatihan, serta pemerataan persebaran kompetensi dan keahlian.

Butir pertama rekomendasi menyebutkan pula penyusunan kebijakan tentang skema pembiayaan Pemajuan Kebudayaan dengan mengalokasikan minimal 2,5 persen anggaran khusus dari APBN/APBD, atau Bantuan Operasional Kebudayaan (BOK) dan penetapan Standar Biaya Masukan Lainnya (SBML) untuk berbagai profesi di lingkup Kebudayaan.

Sedangkan butir 2 rekomendasi memuat konsolidasi program pembangunan di bidang kebudayaan lintas Kementerian atau Lembaga dan Pemda sebagai regulator dan fasilitator.

Sementara dalam butir 3 rekomendasi disebutkan penguatan pelibatan publik dalam pelaksanaan pemajuan kebudayaan melalui Dewan Kesenian, Dewan Kebudayaan, Majelis Adat, Komunitas, dan masyarakat lainnya dengan memanfaatkan ruang-ruang publik.

Butir 4 berisi usaha menggelar Pekan Kebudayaan Nasional, Indonesiana, Youth Camp, dan Seniman Masuk Sekolah sebagai program prioritas dalam memperkuat ekosistem kebudayaan untuk merawat Persatuan, Toleransi, dan Kebinekaan.

Selain cerminan peradaban, siapa lagi yang akan menjaga dan melestarikan budaya yang juga merupakan identitas bangsa.

Advertisement