DI TENGAH kisah sukses dua periode kepemimpinan Presiden Jokowi dalam pembangunan ekonomi terutama sarana dan prasarana publik serta penanganan Covid-19, penegakan hukum dan pemberantasan korupsi dianggap “jeblok”.
Selain dampak pelemahan KPK yang mulai terasa sejak disahkannya revisi UU KPK No. 19 tahun 2019 yang memuat sejumlah pasal yang melemahkan KPK, sejumlah persoalan yang membelit internal di KPK juga ikut menambah stigma miring terhadap lembaga anti rasuah itu.
Ada 26 pasal dalam revisi UU No. 19 KPK yang dianggap melemahkan KPK a.l. penempatannya sebagai Lembaga negara dalam rumpun eksekutif (sebelumnya lembaga independen), posisi dewas yang lebih berkuasa dari pimpinan KPK, kewenangan dewas dalam teknis penanganan perkara.
Bahkan ketuanya, Firli Bahuri juga sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan miliaran rupiah terhadap tersangka korupsi lainnya, mantan Mentan Sjahrul Jasir Limpo.
Ironisnya, Firli termasuk tokoh “langganan” atau yang paling sering dilaporkan terkait dugaan kaus-kasus pelanggaran etika walau ia lolos dari sejumlah sanksi.
Firli pernah dilaporkan melanggar etika dengan hidup bermewah-mewah, menyewa helikopter untuk pulang kampung ke Baturaja, Sumsel), pelanggaran protocol kesehatan Covid-19, membocorkan hasil pemeriksaan kasus korupsi di Kementerian ESDM.
Kasus lainnya: pemberhentian salah satu komisioner KPK Brigjen Endar Priantoro kasus korupsi di Kementerian ESDM, pemberhentian salah satu komisioner KPK Brigjen Endar Priantoro, menemui pihak yang sedang berperkara dan memmberikan penghargaan pada isterinya.
Melemahnya upaya pemberantasan korupsi juga tercermin dari anjloknya Indeks Persepsi Korupsi (IPK) pada tahun 2022 menjadi 34 dari 38 pada tahun sebelumnya, sehingga menurunkan skor Indonesia dari peringkat 110 dari 180 negara yang disurvei.
Kasus korupsi teranyar yang ditangani KPK terkait Wakil Menteri Hukum dan HAM Edward Omar Shari Hiariej yang ditersangkakan atas dugaan penerimaan gratifikasi Rp8 miliar sebagai makelar kasus.
Sejak 2004, selain 13 menteri, 600-an anggota DPR dan DPRD, 300-an kepala daerah (gubernur, bupati atau walikota dna wakilnya) yang ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi.
Pemberantasan korupsi dan penegakan hukum hendaknya menjadi fokus perhatian pasangan presiden dan wakil presiden pada Pilpres 2024 nanti, tidak hanya saat debat tetapi juga saat sudah berkuasa nanti.
Publik harus mengawal janji-janji mereka saat kampanye dan debat agar dilaksanakan, tidak sekedar pencitraan atau slogan.




