BANDUNG – Dinas Perdagangan dan Industri (Disdagin) Kota Bandung menjelaskan harga minyak goreng kemasan sebesar Rp 47 ribu per 2 liter.
Menurut Kadisdagin Kota Bandung Elly Wasliah, kondisi itu imbas kebijakan pemerintah pusat mencabut subsidi harga minyak goreng dan dikembalikan lagi ke harga pasaran.
“Kalau kemarin (disubsidi) dengan harga Rp 28 ribu untuk 2 liter dan Rp 14 ribu untuk 1 liter, kan itu ada kebijakan dari pemerintah pusat apapun merknya harga sama. Kalau sekarang harga per brand itu pasti berbeda karena diserahkan kepada harga pasar, masing-masing produsen punya harganya,” kata kepada wartawan via telepon, Rabu (16/3/2022).
Elly mengaku sebelum subsidi minyak goreng dicabut, Pemkot Bandung bisa mengendalikan harga minyak goreng sesuai harga eceran tertinggi (HET). Namun kini, pemkot tak bisa melakukan upaya apapun lantaran adanya kebijakan pencabutan subsidi tersebut.
“Jadi harga tidak dipatok sama rata, tapi dikembalikan lagi ke harga pasar yang ditentukan oleh produsen masing-masing. Dulu kan kebijakannya satu harga, maksud saya di sini pemerintah pusat sudah menyerahkan harga minyak goreng kemasan premium itu mengikuti harga pasar,” terangnya, dikutip dari detikcom.
Pihaknya pun tak bisa berbuat banyak lantaran agenda operasi pasar pun sudah dibatalkan oleh para produsen minyak goreng. Pertimbangan harga jual menjadi salah satu penyebab mengapa produsen minyak goreng enggan menjual produknya seharga Rp 14 per liter sesuai aturan pemerintah.
“Operasi pasar udah nggak ada, udah dibatalkan semua oleh pihak produsen karena harganya kan nggak mungkin dijual di Rp 14 ribu per liter. Terus subsidinya juga sudah dicabut oleh pemerintah pusat untuk yang kemasan,” katanya.
“Paling yang disubsidi itu hanya untuk minyak goreng curah, itu masih ada dengan HET-nya Rp 14 ribu per liter,” pungkasnya.





