JAKARAT, KBKNEWS.id — Pemerintah Kota Bandung melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) melakukan penertiban terhadap seorang penjual mie babi di kawasan Cibadak yang menjadi sorotan publik setelah dagangannya diketahui tidak mencantumkan keterangan non halal secara jelas.
Sekretaris Satpol PP Kota Bandung, Idris Kuswandi, mengatakan pihaknya telah mendatangi pedagang tersebut pada Jumat (12/12/2025) untuk melakukan klarifikasi sekaligus memberikan edukasi.
“Dalam wawancara yang kami lakukan, yang bersangkutan mengakui menggunakan minyak B2 sebagai salah satu bahan dalam proses pengolahan makanan. Pengakuan tersebut dituangkan dalam surat pernyataan,” ujar Idris melalui keterangan resmi yang diterima, Ahad (14/12/2025).
Ia menjelaskan, dalam surat pernyataan itu pedagang juga menyatakan kesediaannya untuk memasang penanda yang jelas bahwa produk yang dijual mengandung unsur non halal. Selain itu, Satpol PP mengingatkan agar pedagang tidak menggunakan atribut atau tampilan yang berpotensi menimbulkan persepsi seolah-olah makanan tersebut halal atau aman dikonsumsi oleh seluruh konsumen.
“Ke depan, pedagang diminta berjualan secara wajar dengan memberikan informasi yang transparan,” kata Idris.
Menurut dia, penanda atau tulisan keterangan non halal dapat dipasang pada gerobak, etalase, maupun media lain yang mudah terlihat oleh pembeli. Prinsipnya adalah memastikan konsumen mengetahui informasi penting terkait produk yang akan dikonsumsi.
“Jangan sampai konsumen tidak mengetahui kandungan makanan yang dikonsumsi,” ujar Idris menegaskan.
Kasus ini sebelumnya menjadi perhatian publik setelah beredar video di media sosial yang memperlihatkan penjual mie babi di kawasan Cibadak menggunakan atribut religius, sehingga memicu beragam respons dari masyarakat.





