Pemerintah Tetapkan PPKM Level 3 di Jabodetabek, DIY, Bali dan Bandung Raya

Ilustrasi Satpol PP sedang mengawasi cafe. Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di wilayah Jawa Bali yang diperpanjang dari 11 sampai 25 Jan. menjadi 26 Jan. sampai 25 Feb. dikhawatirkan tidak mampu menahan laju penyebaran Covid-19 yang terus melonjak akhir-akhir ini.

JAKARTA – Pemerintah melalui Menko Maritim dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan akhirnya  mengumumkan peningkatan level PPKM Jabodetabek, DIY, Bali dan Bandung raya naik ke level 3.

Pada Senin, 7 Februari 2022 siang, dalam konferensi pers dalam youtube kepresidenan, Luhut mengatakan, kebijakan PPKM yang pemerintah ambil tetap mengikuti level asesmen yang telah disesuaikan, berdasarkan cakupan kapasitas rawat inap.

“Berdasarkan data yang kami kumpulkan berbagai sumber, bahwa omicron ini menyebabkan penularan jauh lebih cepat, melampaui penularan varian delta. Luhut mengklaim pemerintah terus memperbarui data dan meminta masukan dari berbagai ahli dalam bidangnya.

“Serta analisis perkembangan di seluruh negara sehingga menjadi penanganan pemerintah terhadap Omicron secara holistik,” tegas Luhut.

Dalam kesempatan itu Luhut juga memaparkan, dari data yang pemerintah miliki saat ini, sebanyak 357 pasien meninggal dari sejak omicron berjalan, 42 persen memiliki komorbid.

“44 persen lansia, dan 69 persen belum vaksinasi lengkap. Maka lansia yang belum vaksin, segera vaksin,” ujarnya.

 

Advertisement