KAPUAS – Pemerintah Kabupaten Kapuas di Provinsi Kalimantan Tengah telah menetapkan status siaga darurat bencana kebakaran hutan dan lahan (karhutla) selama 90 hari ke depan.
“Penetapan ini berlaku mulai tanggal 17 Mei 2023 hingga 14 Agustus 2023, selama 90 hari sesuai dengan Peraturan Menteri KLHK Nomor P.9/MENLHK/SETJEN/KUM/.1/3/2018,” kata Panahatan Sinaga, Kepala Pelaksana Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Kapuas, di Kuala Kapuas, Kamis (18/5/2023).
Panahatan menjelaskan bahwa mereka telah mengadakan rapat untuk merespons kondisi cuaca saat ini di Kabupaten Kapuas yang mulai mengalami fenomena El-Nino, mengakibatkan berkurangnya curah hujan, terutama di daerah setempat.
“Sehubungan dengan hal tersebut, Pemkab Kapuas melalui BPBD setempat telah menyetujui beberapa langkah untuk menghadapi ancaman kebakaran hutan dan lahan selama periode ini,” katanya.
Langkah selanjutnya, BPBD Kabupaten Kapuas akan mengadakan rapat koordinasi untuk mencegah karhutla yang melibatkan berbagai sektor dan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait.
Selain itu juga akan dilakukan apel gelar pasukan dan mempersiapkan peralatan untuk menghadapi karhutla.
“Kami juga akan mengeluarkan surat edaran kepada camat, lurah, kepala desa, dan Perusahaan Besar Swasta (PBS) terkait pencegahan karhutla di Kabupaten Kapuas,” ujar Panahatan.
Selanjutnya, akan dilakukan sosialisasi mengenai pencegahan karhutla dan pemasangan spanduk di lokasi-lokasi yang rentan terjadi karhutla.
“Kami juga akan mengaktifkan Pos Lapangan di kecamatan yang sering mengalami karhutla di Kabupaten Kapuas,” ujarnya.
Masyarakat di daerah tersebut diimbau dan diingatkan agar tidak melakukan aktivitas membakar lahan secara sembarangan.
“Juga tidak lupa juga untuk tidak membuang puntung rokok secara sembarangan, karena dapat menimbulkan kebakaran. Sebab dalam cuaca saat ini, daun yang kering sangat cepat dan mudah terbakar,” tutur Panahatan.
Sumber: Antara




